TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan militer Mesir menghukum mati 36 terpidana perkara pengeboman tiga gereja dalam dua tahun terakhir, seperti dilaporkan televisi pemerintah Mesir, Selasa, 10 April 2017.
Ada 48 terdakwa dalam peledakan bom di tiga gereja, namun 12 di antaranya dijatuhi hukuman tanpa kehadiran terdakwa atau in absensia. Selebihnya, 36 orang, dijatuhi hukuman mati.
Baca: Mesir Hukum Mati Pembunuh Pendeta Koptik
Para terpidana yang dihukum mati terlibat pengeboman di tiga gereja masing-masing di Cairo, lalu di Alexandria dan di kota Tantaa di provinsi Gharbiya di hari yang pada April 2017.
Sedikitnya 29 orang termasuk pelaku tewas dan puluhan orang terluka akibat bom meledak di gereka Katedral Koptik di Cairo pada Desember 2016. Sebanyak 45 orang tewas dan 126 orang terluka dalam ledakan bom di gereja di Alexandria dan Gharbiya pada April tahun 2017.
Baca: Mesir Hukum Mati 183 Pendukung Eks Presiden Mursi
ISIS mengaku bertanggung jawab atas tiga ledakan di gereja di Mesir.
Sebelumnya, jaksa Nabil Sadek mengatakan beberapa pelaku yang diadili merupakan pemimpin ISIS dan membentuk sel-sel di Cairo dan Qena, provinsi di bagian selatan Mesir untuk melakukan serangan bom di tiga gereja tersebut, seperti dikutip dari Reuters.
Beberapa terpidana yang divonis mati juga terlibat serangan di pos pemeriksaan di Gurun Barat Mesir yang menewaskan sedikitnya 7 polisi tahun 2017.