Irak Hukum Seumur Hidup Warga Prancis dan Jerman
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Selasa, 7 Agustus 2018 16:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap seorang pria Prancis dan wanita Jerman, Senin 6 Agustus 2018, setelah mereka terbukti bergabung dengan militan ISIS.
"Meskipun demikian, keduanya bisa melakukan banding ke pengadilan lebih tinggi," Middle East Monitor melaporkan.
Baca: Irak Tangkap 5 Pentolan ISIS Paling Dicari
Majelis Hakim Kejahatan Pusat Irak mengatakan, warga Prancis bernama Lahcen Ammar Gueboudj, 55 tahun, dan warga Jerman Nadia Rainer Hermann, 22 tahun, dinyatakan bersalah karena bergabung dengan kelompok militan garis keras.
Hermann sebelumnya pernah dihukum setahun penjara karena masuk ke Irak secara ilegal.
Selain menjatuhkan hukuman mati, tulis NewsBytes, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati terhadap pria Irak.
Baca: Irak Hukum Seumur Hidup 19 Wanita Rusia Pendukung ISIS
Nadia, putri seorang wanita keturunan Jerman dan Maroko, pernah dijatuhi hukuman mati pada Januari 2018 setelah menjadi anggota ISIS. Tetapi hukuman tersebut diubah menjadi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Irak.