TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Bagdad, Irak, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap 19 wanita Rusia yang dituduh bergabung dengan ISIS. Mereka merupakan bagian dari 560 orang yang ditahan otoritas Irak atas dugaan bergabung dan mendukung ISIS.
Baca: PM Irak Umumkan Kemenangan Atas ISIS
Menurut laporan Al Jazeera, Senin, 30 April 2018, sejak deklarasi kemenangan pasukan Irak terhadap ISIS pada Desember 2017, ratusan orang ditahan atas dugaan terlibat mendukung ISIS. Selain itu, 600 anak-anak teridentifikasi sebagai kerabat anggota ISIS.
Menurut diplomat Rusia, kerabat 19 terpidana itu sudah diberi tahu tentang vonis seumur hidup tersebut.
Baca: ISIS Terusir, 2.100 Jasad Manusia Ditemukan di Mosul
Selain warga negara Rusia, enam wanita dari Azerbaijan dan empat wanita dari Tajikistan juga dijatuhi hukuman seumur hidup atas keterlibatan mereka dengan ISIS.
Sebagian besar terpidana mengklaim mereka tersesat saat berada di Irak. "Saya tidak tahu kalau berada di Irak. Saya, suami, dan anak-anak pergi ke Turki dan tinggal di sana, kemudian bercerai dan saya tidak tahu berakhir di Irak," kata seorang terpidana.
Baca: Remaja Putri Jerman Ditemukan di Mosul, Jadi Polwan ISIS
Pada awal April lalu, pengadilan Irak memvonis seumur hidup wanita warga negara Prancis, Djamila Boutoutaou, karena bergabung dengan kelompok ISIS. Selain itu, 12 janda anggota ISIS dihukum mati pada Februari lalu.