Kapal Equanimity Balik ke Malaysia, Jaksa Agung Tommy Bilang Ini
Reporter
Non Koresponden
Editor
Budi Riza
Selasa, 7 Agustus 2018 17:41 WIB
TEMPO.CO, Kuala Lumpur – Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, mengatakan pemerintah telah menyita kepemilikan kapal pesiar Equanimity terkait skandal 1MDB secara proporsional sesuai hukum yang berlaku.
Baca:
Najib Razak Tarik Gugatan Terhadap 3 Pejabat Soal 1MDB, Ada Apa?
Kasus Korupsi 1MDB, Indonesia Kembalikan Yacht Mewah ke Malaysia
Kejaksaan Agung telah menggunakan jurisidiksi yang diakui oleh Pengadilan Tinggi Malaya di Kuala Lumpur untuk menyita kapal pesiar itu. Dan pengadilan Malaysia telah mengeluarkan surat perintah penyitaan kapal pada 6 Agustus 2018.
"Penyitaan dilakukan atas inisiatif departemen Kehakiman Amerika Serikat, yang menegaskan kepemilikan kapal pesiar atas nama Malaysia dan 1 Malaysia Development Bhd (1MDB) karena uang milik negara digunakan untuk membeli kapal itu,” kata Thomas kepada media pada Selasa, 7 Agustus 2018, seperti dilansir New Straits Times.
Thomas mengatakan penyitaan kapal pesiar, yang ditaksir senilai US$250 juta atau sekitar Rp3,6 triliun, itu dilakukan setelah dilakukannya pembicaraan tingkat tinggi antara Malaysia, Indonesia dan Amerika Serikat menggunakan skema mutual legal assistance atau bantuan legal saling menguntungkan.
Malaysia melibatkan sejumlah instansi untuk mengamankan penyitaan kapal pesiar ini seperti Angkatan Laut Kerajaan Malaysia, KPK atau Malaysian Anti-Corruption Commission, dan Kejaksaan Agung.
Baca:
Rekening Dibekukan terkait 1MDB, Najib Razak Sebut Pemerintah ...
Menjadi Buronan Kasus 1MDB, Jho Low Diduga Telah Operasi Plastik
“Kapal pesiar itu disita otoritas Indonesia di Bali pada 28 Februari atas permintaan departemen Kehakiman AS,” kata Thomas.
Kapal pesiar itu telah sampai di Port Klang Malaysia pada siang tadi dengan dikawal polisi Malaysia. Kapal ini diduga terkait dengan pengusaha Low Taek Jho, yang sedang buron dalam kasus dugaan korupsi dan penggelapan dana triliunan rupiah di perusahaan investasi pelat merah Malaysia yaitu 1Malaysia Development Berhad.
Dalam berita Reuters sebelumnya, pengacara Low mempertanyakan penyerahan kapal itu ke Malaysia oleh pemerintah Indonesia, yang menurutnya ilegal. Saat ini, Low belum muncul ke publik sejak namanya masuk dalam daftar pencarian orang. Media SCMP melansir petugas penegak hukum Malaysia telah mendatangi Hong Kong, Cina dan Makau untuk menangkap Jho Low alias Low Taek Jho.