UU Prancis Soal Anti Pelecehan Seksual Atur Denda Rp 250 Juta

Editor

Budi Riza

Sabtu, 4 Agustus 2018 12:15 WIB

Letupan kembang api mewarnai Menara Eiffel saat berlangsungnya malam perayaan Hari Bastille di Paris, Prancis, 14 Juli 2017. REUTERS

TEMPO.CO, Paris – Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang mengatur sanksi bagi para pelaku pelecehan seksual khususnya terhadap perempuan. UU ini juga mengatur ketentuan hubungan seksual dengan remaja berusia di bawah 15 tahun sebagai tindakan perkosaan.

Baca:

CNN: 5 Wanita Ungkap Pelecehan Seksual Saat Ibadah Haji di Mekah

“UU ini bersifat pencegahan. Tindakan pelecehan seksual di jalanan sebelumnya tidak dihukum namun mulai sekarang dihukum,” kata Marlene Schiappa, menteri muda bidang Kesetaraan Gender, seperti dilansir media DW dan Russia Today pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Advertising
Advertising

Menurut media ini, pemerintah Prancis menggambarkan pengesahan UU ini sebagai perubahan sosial.

Mayoritas anggota parlemen menyetujui UU ini, yang bakal mulai berlaku pada September 2018, dengan 92 orang setuju dan tidak ada yang menolak. Namun, sejumlah anggota parlemen dari aliran sayap kiri memilih abstain dengan alasan UU itu tidak mengatur cukup jauh soal pelecehan seksual ini.

Aktivis Femen, Oksana Shachko (tengah), diamankan polisi dalam sebuah aksi protes bersama kelompoknya. Pendiri kelompok protes beraliran feminis tersebut ditemukan tewas di apartemennya di Paris, Prancis, pada Selasa, 23 Juli 2018. Instagram.com/@Oksanashachko

UU baru ini meningkatkan ketentuan soal hubungan seks dengan remaja yang berusia di bawah 15 tahun. Pada UU sebelumnya, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran dan bukan perkosaan. Agar bisa dikategorikan sebagai perkosaan, UU lama menyatakan jaksa penuntut harus bisa membuktikan adanya tindak pemaksaan.

Pada kasus serupa tahun lalu, seorang lelaki berusia 30 tahun dibebaskan dari dakwaan melakukan perkosaan terhadap seorang remaja berusia 11 tahun karena jaksa tidak bisa membuktikan adanya penolakan oleh remaja itu.

Dalam kasus terpisah pada Februari 2018 ini, yang juga menimbulkan kemarahan publik, seorang lelaki berusia 28 tahun melakukan hubungan seksual dengan seorang remaja berusia sebelas tahun.

UU baru ini mengatur ketentuan hakim bisa menyatakan seorang pria dewasa melakukan perkosaan terhadap seorang bocah jika ditemukan adanya unsur manipulasi oleh orang dewasa itu terhadap si anak, yang tidak memahami mengenai hubungan intim.

Menurut Conseil d’Etat, yang merupakan lembaga legal tertinggi di bidang hukum di Prancis, draf awal UU itu yang menyatakan hubungan intim dengan bocah berusia di bawah 15 tahun sebagai perkosaan dinilai tidak konstitusional.

UU ini juga mengatur ketentuan seseorang yang mengalami dugaan perkosaan saat kecil memiliki rentang waktu selama sepuluh tahun untuk mengajukan pengaduan.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com

Ketentuan soal hubungan seks dengan remaja di bawah 15 tahun ini mendapat kritik keras dari aktivis hak-hak perempuan, Niktia Blanes.

“Jika Anda tidak membuatnya sangat jelas bahwa tindakan itu secara otomatis termasuk dalam kategori perkosaan, maka itu memberi ruang bagi para hakim dan pengadilan untuk memutuskan,” kata Blanes. Ini hanya akan memperpanjang proses bagi si anak yang menjadi korban untuk menjalani proses pengadilan yang panjang.

Baca:

UU ini juga mengatur soal denda bagi pelaku pelecehan seksual di ruang publik seperti transportasi umum. Pelaku bisa terkena denda antara 90 Euro atau sekitar Rp1,5 juta dan 750 Euro atau sekitar Rp13 juta.

Tindakan memfoto dari bawah rok seseorang tanpa persetujuan bisa dikenai denda hingga 15 ribu Euro atau sekitar Rp252 juta dan penjara setahun.

Debat mengenai pelecehan seksual di Prancis ini menjadi ramai kembali setelah munculnya video seorang lelaki memukul seorang perempuan yang memprotes tindakan pelecehan seksual di jalan.

Menurut media Russia Today, tindakan seseorang bersiul terhadap seorang perempuan atau meminta nomor teleponnya hingga berulang kali bisa termasuk kategori pelecehan seksual dan bisa dikenai hukuman.

Berita terkait

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

2 hari lalu

Legendaris! Nama Beyonce akan Masuk ke dalam Kamus Prancis Larousse

Nama Beyonce akan masuk ke dalam Kamus Prancis Le Petit Larousse edisi terbaru tahun ini dengan definisi sebagai penyanyi R&B dan pop Amerika.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

2 hari lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

3 hari lalu

Champs-Elysees di Paris Bakal Disulap jadi Tempat Piknik Raksasa, Diikuti 4.000 Orang

Setiap peserta akan diberikan keranjang piknik gratis yang dikemas sampai penuh oleh sejumlah pemilik restoran ikonik di jalanan Kota Paris itu.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

5 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

9 hari lalu

Polisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po

Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

13 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

14 hari lalu

Israel Panggil Duta Besar Negara-negara Pendukung Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Israel akan memanggil duta besar negara-negara yang memilih keanggotaan penuh Palestina di PBB "untuk melakukan protes"

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

15 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

17 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya