Teror 11 September, Amerika Serikat Tolak Permintaan Arab Saudi
Reporter
Non Koresponden
Editor
Choirul Aminuddin
Kamis, 29 Maret 2018 18:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim federal Amerika Serikat menolak permohonan Arab Saudi untuk membatalkan tuduhan bahwa negara Teluk itu memainkan peran dalam serangan teror 11 September 2001.
Hakim George Daniels mengatakan, gugatan para tergugat terkait serangan teror 11 September 2001 terus berlanjut di bawah Undang-Undang Terorisme (JUSTA). Gugatan yang diloloskan oleh Kongres pada 2016 itu mengizinkan negara melanjutkan gugatannya terhadap Arab Saudi setelah sebelumnya pernah ditolak pengadilan.
Baca: Kongres Setujui RUU Keluarga Korban 9/11 Gugat Arab Saudi
Daniels menepis klaim terhadap dua bank Arab Saudi dan sebuah perusahaan konstruksi Arab Saudi memiliki hubungan dengan Osama bin Laden dengan alasan bahwa dia tidak memiliki yurisdiksi.
Osama bin Laden, seorang warga Arab Saudi, dituding berada di balik serangan teror terhadap menara kembar di New York dan Washington di Amerika Serikat. Sedikitnya tiga ribu warga Amerika Serikat tewas setelah empat pesawat yang dibajak pada 2001 ditabrakkan ke beberapa gedung.
"Pada aksi pembajakan, dua pesawat ditabrakkan ke menara kembar World Trade Centre di New York City. Sedangkan pesawat ketiga menghantam Pentagon di Washington, DC. Adapun pesawat keempat jatuh di sebuah lapangan di Pennsylvania," tulis Al Jazeera.
Sebanyak 15 dari 19 pembajak adalah warga Arab Saudi. Hal itu mendorong ratusan keluarga dan kerabat korban menggugat pemerintah Arab Saudi serta sejumlah perusahaan Arab Saudi pada 2003.
Baca: Obama Tolak Draf UU Gugat Arab Saudi di Tragedi Nine Eleven
Para penggugat, tulis Al Jazeera, menuntut miliaran dolar untuk konpensasi. Mereka mengklaim bahwa Arab Saudi secara sadar membantu para pembajak melakukan serangan itu.
Dalam gugatannya, pengacara korban serangan 11 September mengajukan bukti baru ke pengadilan di New York yang melibatkan karyawan kedutaan besar Arab Saudi di Washington dan pendukung serangan. Arab Saudi menolak terlibat dalam serangan tersebut.