Bekas Presiden Korea Selatan, Lee Myung Bak, menjadi Presiden keempat negeri ginseng yang ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi uang negara. Yonhap
TEMPO.CO, Seoul - Bekas Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak membuat pernyataan di akun Facebok miliknya seusai ditangkap petugas antikorupsi di rumahnya pada Jumat dinihari, 23 Maret 2018.
Lee ditangkap karena diduga kuat menerima uang suap ratusan miliar dari badan intelijen Korea Selatan dan Samsung Grup. Dia juga diduga kuat menggelapkan uang perusahaan rahasia miliknya.
"Daripada menyalahkan orang lain, saya merasa bersalah untuk semuanya. Saya harap penahanan saya akan meringankan penderitaan orang-orang yang pernah bekerja bersama saya dan juga keluarga mereka," kata Lee seperti dilansir media Korea Selatan, Chosun Ilbo, Jumat, 23 Maret.
Media resmi Yonhap melaporkan, Lee diketahui menerima uang suap dari badan intelijen Korea Selatan sekitar US$ 10,2 juta atau sekitar Rp 140,1 miliar.
Lee juga dituding menggelapkan uang perusahaan otomotif DAS, yang dirahasiakan kepemilikannya, sebanyak 35 miliar won atau sekitar Rp 443,9 miliar.
Sedangkan media Chosun Ilbo melansir, Lee diduga kuat menerima uang suap dari Samsung Grup sekitar 11 miliar won (Rp 139,5 miliar) untuk biaya kantor pengacara di Amerika Serikat. Hal ini terkait dengan penanganan kasus hukum perusahaan otomotif DAS miliknya, yang dirahasiakan kepemilikannya.
Lee merupakan bekas Presiden Korea Selatan keempat yang menjalani proses hukum dan mendapat dakwaan. Sebelumnya, petugas penegak hukum Korea Selatan telah menahan bekas Presiden Park Geun-hye pada 2017 dan kasusnya masih berlangsung.
Dua bekas Presiden Korea Selatan lainnya yang pernah ditangkap adalah Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo. Korea Selatan dan Cina merupakan dua negara di Asia, yang dikenal tegas menghukum para terhadap koruptor.