TEMPO.CO, Seoul -- Pengadilan Distrik Seoul Pusat, Korea Selatan, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap bekas Presiden Lee Myung-bak, pada Kamis, 22 Maret 2018.
"Lee menjalani dini hari Jumat sendirian di sel di Pusat Penahanan Seoul Timur," begitu dilansir media resmi Korea Selatan, Yonhap, 23 Maret 2018.
Baca Juga:
Baca: Eks Presiden Wanita Pertama Korea Selatan Terancam 30 Tahun Penjara
Media Nikkei melansir, Lee merupakan bekas Presiden kedua yang ditahan dalam setahun terakhir. Sebelumnya, petugas penegak hukum Korea Selatan telah menahan bekas Presiden Park Geun-hye.
Baca: Jaksa Korea Selatan Usut 2 Bekas Presiden Diduga Terima Suap
Mantan Presiden Park Geun-hye bersama penyidik dalam berjalan ke Pusat Deteksi Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, 31 Maret 2017. Korea Times
Lee menjadi bekas Presiden keempat yang ditangkap. Dua lainnya adalah Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo.
Lee ditahan di sel dengan luas sekitar 13 meter persegi, yang bisa menampung 7 orang tahanan. Sel tahanan ini dilengkapi dengan toilet, televisi, tempat mencuci dan meja serta cermin.
Lee bakal mendapat jatah makan rutin seperti tahanan lainnya namun dia harus mencuci sendiri setiap peralatan makan yang digunakannya lalu mengembalikan ke tempatnya.
Lee, 76 tahun, menjadi bekas Presiden keempat negeri ginseng yang ditangkap setelah petugas hukum menggelar investigasi kriminal terkait dugaan praktek korupsi yang dilakukannya saat masih menjadi Presiden.
Pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah itu dengan mencantumkan sejumlah dakwaan yaitu penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, penggelapan uang, penghindaran pajak.
Menurut media Yonhap, Lee diduga menerima uang negara sebanyak US$10,2 juta atau sekitar Rp140,1 miliar dari lembaga intelijen Korea Selatan dan kalangan pengusaha. Dia juga dituding menggelapkan uang perusahaan rahasia miliknya sebanyak sekitar 35 miliar won atau sekitar Rp443,9 miliar.
Jika terbukti bersalah, Lee bisa dikenai hukuman hingga 45 tahun penjara di Korea Selatan.