Kemlu Pastikan Keluarga TKW Adelina Dapat Kompensasi
Reporter
Suci Sekarwati
Editor
Budi Riza
Kamis, 15 Februari 2018 06:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Indonesia memastikan keluarga mendiang Adelina Jemirah, tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mendapatkan kompensasi.
Adelina meninggal setelah menjadi korban penyiksaan majikannya di Penang, Malaysia. sebelumnya, media menyebut namanya sebagai Adelina Lisao.
Baca: Polosi Malaysia Segera Rampungkan Investigasi TKW Adelina yang Tewas
Disela-sela acara pembukaan “Indonesia-Philippine Workshop on Islamic Education Cooperation” , Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menjelaskan salah satu tim dari Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) Penang, sudah bertemu dengan pihak agen tenaga kerja yang mendatangkan Adelina ke Malaysia.
Baca: Agen Penyalur Adelina Lisao Diburu di Jawa Timur
KJRI juga telah mengurus masalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh agen dan hal ini sudah disetujui.
"Jadi, uang kompensasi itu sudah ada di kita dan sekarang tinggal menunggu hasil post mortem yang akan menentukan kapan jenazah akan dikembalikan," kata Retno, Rabu, 14 Februari 2018.
Lebih lanjut Retno menjelaskan, pihaknya juga sudah berbicara dengan pihak keluarga.
Sebelumnya Retno mengatakan musibah yang menimpa Adelina tidak bisa diterima.
Sejak mendengar kabar kematian Adelina, Retno menegaskan segera memberikan instruksi pada jajaran Kementerian untuk mengambil langkah.
Otoritas Malaysia, sambung Retno, juga sudah mengambil langkah nyata terkait kasus ini, bahkan mengirimkan surat duka cita atas kematian Adelina.
Adelina tewas pada Minggu, 11 Februari 2018, sehari setelah ditemukan oleh tim penyelamat dengan tubuh penuh luka di rumah majikannya.
Kasus kematiannya membuat geger masyarakat Indonesia dan Malaysia karena kejinya siksaan majikan Adelina. Korban dipaksa tidur di beranda rumah disamping seekor anjing.
Adelina diketahui pernah masuk ke Malaysia secara resmi. Dia pulang ke NTT pada September 2014 dan kembali lagi ke Malaysia pada Desember 2014 melalui jalur tidak resmi.
Adelina diduga dianiaya ibu kandung majikannya. Ibu kandung majikannya ini ditangkap pada Senin, 12 Februari 2018. Pelaku akan didakwa dengan Pasal 302 hukum pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saat ini jenazah Adelina Jemirah telah dipindahkan dari Rumah Sakit Bukit Mertajam ke Rumah Sakit Seberang Jaya di Malaysia untuk keperluan otopsi.Ia tewas tanpa sempat menceritakan penyiksaan yang menimpanya.