Negara yang Terkena Larangan Perjalanan Donald Trump Bertambah
Reporter
Yon Yoseph
Editor
Budi Riza
Sabtu, 23 September 2017 17:06 WIB
TEMPO.CO, Washington - Seiring berakhirnya tenggat kebijakan larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Donald Trump, ada lebih banyak lagi negara muslim yang terkena dampak. Aturan baru akan menggantikan kebijakan lama dan diklaim lebih ekstrem dari sebelumnya.
Selama 90 hari terakhir sejak resmi diberlakukan, kebijakan itu telah membatasi perjalanan ke Amerika Serikat dari enam negara muslim yang dianggap memiliki masalah terkait dengan terorisme.
Baca: Penasihat Donald Trump Larang Hina Kim Jong-un, Ini Kata Ahli
Kini, petugas keamanan Gedung Putih mengatakan setelah 50 hari sejak Juli 2017, saat dilakukannya evaluasi, mereka telah mengidentifikasi sejumlah negara tambahan yang tidak atau menolak mematuhi standar Amerika untuk mengidentifikasi ancaman kekerasan potensial.
Berbeda sekali dengan larangan perjalanan yang asli, yang diimplementasikan tanpa pemberitahuan beberapa hari setelah Trump mulai menjabat, para pejabat mengatakan pembatasan perjalanan baru dikembangkan setelah perundingan intensif dengan petugas keamanan di negara-negara di seluruh dunia.
Baca: Pidato Perdana di PBB, Donal Trump Ancam Korea Utara
Pejabat dari berbagai negara itu diberi standar yang harus mereka penuhi untuk menghindari pembatasan perjalanan terhadap warga negaranya. Ini termasuk kemampuan memverifikasi identitas traveler, mengkomunikasikan informasi paspor elektronik, menggunakan perangkat biometrik, dan berbagi informasi tentang jaringan teroris dan kriminal dengan Amerika Serikat.
Negara-negara yang tidak memenuhi standar itu pada pertengahan Juli diberi waktu 50 hari untuk mematuhi atau menghadapi ancaman pembatasan perjalanan yang sangat ekstrem.
Namun Trump, belum membuat keputusan akhir mengenai negara mana yang akan masuk daftar baru untuk mendapatkan visa AS yang ketat. Daftar baru ini kemungkinan baru berlaku efektif setelah akhir pekan ini.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri pada awalnya mengidentifikasi 17 negara yang telah gagal memenuhi standar Amerika. Ini termasuk tidak mengeluarkan paspor yang andal, dan tidak memberi rincian terperinci tentang teroris yang diketahui di Amerika.
Sekitar setengah dari 17 negara kemudian memperbaiki sistem keamanan mereka. Dan ini menyisakan sekitar sembilan negara yang direkomendasikan Kemdagri AS untuk dilarang.
Pejabat Administrasi Trump menekankan arahan Presiden yang baru adalah menerapkan langkah-langkah 'spektrum' yang secara ketat akan menyaring pemohon seperti meminta akses ke ponsel dan media sosial mereka dengan pelarangan penuh.
"Musuh-musuh kita mencoba mengeksploitasi pertahanan untuk memasuki negara kita dan kita harus melakukan segala kemungkinan untuk memastikannya tidak berhasil," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri Miles Taylor, seperti yang dilansir New York Times pada 23 September 2017.
Pekan lalu Trump mengatakan di Twitter, "Larangan perjalanan ke Amerika Serikat harus jauh lebih besar, lebih ketat, dan lebih spesifik!"
Larangan Trump, yang mulai berlaku pada Juni, menyusul serangkaian tantangan hukum, telah diterapkan pada warga Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman.
INDEPENDENT | TELEGRAPH | NEW YORK TIMES | YON DEMA