Dalam keterangannya kepada media, Hamas mengatakan tiga orang telah didakwa melakukan mata-mata, termasuk dua di antaranya dijatuhi hukuman mati.
"Satu orang lagi dijatuhi hukuman seumur hidup dan kerja paksa," Arutz Sheva melaporkan.
Kantor Kementerian tidak menyebutkan nama orang yang dijatuhi hukuman mati tersebut. Tapi dalam pernyataannya mengatakan kedua orang itu lahir pada 1985 dan 1964.
Baca: Hamas Hukum Mati Tiga Warga Palestina
Hamas berkuasa di Jalur Gaza pada 2007 setelah memenangkan pemilihan umum nasional Palestina. Sejak itu, Hamas menggelorakan peperangan dengan Israel yang telah mencaplok wilayah Palestina.
Pada Mei 2017, Hamas menuduh tiga pria berkolaborasi dengan Israel untuk membunuh pemimpin senior Hamas di Gaza. Ketiganya dihukum mati.
Hukuman mati itu dijatuhi setelah melalui proses peradilan yang berjalan beberapa pekan.
Pada April 2017, Hamas menggantung tiga pria setelah terbukti menjadi mata-mata Israel.
ARUTZ SHEVA | CHOIRUL AMINUDDIN