TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Malaysia mengeluarkan kebijakan baru berupa pembatalan visa bebas masuk bagi warga Korea Utara. Aturan baru ini berlaku mulai 6 Maret 2017.
Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi mengatakan, setelah kebijakan baru ini resmi berlaku, setiap warga Korea Utara harus mengajukan permohonan visa untuk masuk Malaysia.
Berita terkait: Ahli IT Terlibat Bunuh Kim Jong-nam Dideportasi ke Korut
"Warga Korea Utara akan mengajukan visa sebelum masuk Malaysia untuk alasan keamanan nasional," ucap Zahid, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis, 2 Maret 2017.
Malaysia mencabut visa bebas masuk bagi warga Korea Utara setelah terjadi pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pada 13 Februari lalu. Kim Jong-nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat akan berangkat ke Makau, tempat pengasingannya selama ini. Ia diduga tewas karena racun VX yang mematikan.
Berita terkait: Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Didakwa Membunuh Kim Jong-nam
Pembunuhan Kim Jong-nam diduga kuat dilakukan agen intelijen Korea Utara. Empat warga Korea Utara yang diduga agen intelijen masih diburu polisi Malaysia atas dugaan sebagai perancang pembunuhan Kim Jong-nam.
CHANNEL NEWS ASIA | MARIA RITA