TEMPO.CO, Kairo - Majelis hakim Pengadilan Kriminal Giza, Rabu, 1 Februari 2017, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa karena terlibat kerusuhan pasca-terjungkalnya Presiden Mohamed Morsi, Juli 2013.
Dalam amar keputusannya, hakim mendakwa keduanya melakukan beberapa kejahatan antara lain, pembunuhan atau setidaknya percobaan pembunuhan.
"Keduanya juga disasar dengan dakwaan memiliki senjata api dan terlibat di dalam organisasi terlarang yakni Al Ikhwan Al Muslimun, sebuah kelompok yang menjadi basis perjuangan Morsi," tulis Ahram, Rabu, 1 Februari 2017.
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa lainnya dan penjara empat-hingga lima tahun.
Kasus kerusuhan yang mengakibatkan jatuhnya korban tewas itu berlangsung di Distrik El-Waraq, kawasan di Provinsi Giza, usai Morsi ditumbangkan oleh militer Mesir pada Juli 2013.
Dua terdakwa, tulis Ahram, masih memiliki kesempatan untuk banding ke pangadilan lebih tinggi.
AHRAM | CHOIRUL AMINUDDIN