TEMPO.CO, Jakarta - Korea Utara kembali menjatuhkan hukuman kerja paksa kepada warga Amerika Serikat yang dituduh melakukan tindakan spionase dan penghasutan.
"Mahkamah Agung Republik Demokratik Rakyat Korea, Jumat ini, menghukum warga negara Amerika kelahiran Korea Selatan, Kim Dong-chul, 10 tahun kerja paksa karena menghasut tentang sistem sosial DPRK dan kegiatan spionase," demikian Xinhua melaporkan, seperti dikutip laman Reuters, Jumat, 29 April 2016.
Dong-chul ditangkap di Korea Utara pada Oktober 2015 dan mengaku telah melakukan praktek spionase, termasuk mencuri rahasia militer.
Dalam pengakuannya, Dong-chul mengatakan ia adalah seorang warga negara naturalisasi Amerika, telah melakukan spionase di bawah arahan pemerintah Amerika dan Korea Selatan, serta meminta maaf atas kejahatannya.
Namun beberapa orang asing yang pernah ditahan pemerintah Korea Utara mengatakan, setelah pembebasan, mereka membuat pengakuan di bawah paksaan.
Sebelum ini, seorang warga Amerika, Otto Warmbier, dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa pada Maret lalu atas tuduhan mencoba mencuri spanduk propaganda.
Di masa lalu, Korea Utara telah memanfaatkan tahanan asal Amerika untuk mendapatkan kunjungan pejabat tinggi negara adikuasa itu.
Saat ini, Pyongyang tengah memperketat keamanan menjelang kongres pertama partai berkuasa selama 36 tahun, yang akan dimulai pada 6 Mei 2016.
BBC | REUTERS | MECHOS DE LAROCHA