TEMPO.CO, Washington-Amerika Serikat resmi melarang warganya berkunjung ke Korea Utara mulai 1 September 2017. Warga Amerika yang masih berada di Korea Utara diharuskan segera meninggalkan Korea Utara sebelum tanggal itu.
Adapun jurnalis dan pekerja kemanusiaan disarankan untuk mengajukan surat permohonan pengecualian terhadap larangan berkunjung ke Korea Utara.
Baca: Tillerson: AS Tidak Berniat Mendongkel Rezim Korea Utara
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan itu dalam penjelasan resminya hari Rabu, 2 Agustus 2017.
"Pemegang paspor Amerika Serikat yang saat ini di Korea Utara harus keluar dari Korea Utara sebelum larangan berkunjung ke negara itu resmi berlaku pada 1 September 2017," ujar penjelasan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Amerika Serikat mengeluarkan larangan keras warganya berkunjung ke Korea Utara dipicu Korea Utara yang menolak menghentikan program senjata nuklirnya yang diarahkan untuk menghancurkan Amerika Serikat.
Baca: Dihukum PBB, Pertumbuhan Ekonomi Korea Utara Malah Melaju Pesat
Korea Utara menjadi satu-satunya negara yang terlarang bagi warga Amerika Serikat untuk dikunjungi.
Belum diketahui bagaimana nasib warga Amerika Serikat yang masih ditahan oleh Korea Utara. Saat ini ada 2 akademisi dan misionaris dengan dwi kewarganegaraan Amerika-Korea yang ditahan di Korea Utara.
REUTERS | MARIA RITA