TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Menteri Dalam Negeri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menjelaskan, jenazah Kim Jong-nam telah diawetkan. Abang tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, ini tewas pada 13 Februari 2017.
Pengawetan atau pembalseman jenazah Kim Jong-nam dilakukan agar tidak lekas membusuk. "Kami telah melakukan prosedur pembalseman karena dikhawatirkan akan membusuk," kata Hamidi, seperti yang dilansir The Star.
Berita terkait: Cina Bantu Malaysia Ungkap Identitas Kim Jong-nam
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa, 14 Maret 2017, Hamidi menambahkan, jenazah Jong-nam sendiri sempat dipindahkan dari Rumah Sakit Kuala Lumpur guna melakukan prosedur pengawetan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Malaysia menyatakan jenazah Kim Jong-nam akan dimakamkan di Malaysia jika tidak ada keluarga yang datang mengambil jenazahnya sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Malaysia memberikan batas waktu dua hingga tiga minggu bagi pihak keluarga Kim Jong-nam.
Berita terkait: Malaysia Usir 50 Warga Korea Utara
Kim Jong-nam tewas akibat racun VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada Senin pagi, 13 Februari 2017, waktu setempat. Dia diserang dua wanita asal Vietnam dan Malaysia, yang telah dijadikan terdakwa, saat menunggu penerbangan kembali ke Makau, Cina. Kim Jong-nam tewas saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
THE STAR | YON DEMA