TEMPO.CO, Singapura - Pengadilan Singapura menyatakan pendiri negara Papua Nugini (PNG) yang juga presiden pertama PNG, Sir Michael Somare, menerima aliran dana dari sepasang suami-istri yang diadili dalam perkara pencucian uang. Besar dana pencucian uang yang diterima Somare sebesar US$ 784 ribu atau sekitar Rp 10,2 miliar.
Pasangan suami-istri yang diadili di Singapura, Lim Ai Wah, warga Singapura, dan suaminya, Thomas Doerhman, warga Amerika Serikat, memberikan dana sebesar itu ke Somare untuk kegiatan komunitas kampus-kampus di PNG.
Mengutip dari Abc.net.au, 2 September 2016, pengadilan Singapura memutuskan pasangan suami-istri itu terbukti bersalah memalsukan rekening mereka dan mentransfer dana hasil kejahatan ke rekening orang lain. Somare menerima aliran dana dari kedua terpidana lewat rekening pribadinya yang dibuka di Singapura pada 2010.
Ketua tim gugus tugas antikorupsi PNG (Taskforce Sweep), Sam Koim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja sama selama ini dengan aparat Singapura dalam kasus pencucian uang yang menyeret nama Somare. Bentuk kerja sama itu, kata Sam Koim, adalah timnya memberikan informasi kepada kejaksaan Singapura yang mengusut perkara ini di luar negeri.
Sebaliknya, Sam Koim dan timnya dapat meminta informasi yang dibutuhkan dari Singapura. "Kasus ini telah lama kami nantikan karena merupakan bagian dari investigasi utama tim kami," kata Sam Koim.
Sam Koim memuji pengadilan Singapura yang mengadili perkara tersebut. Ia puas dengan keputusan yang telah dibuat pengadilan Singapura. "Ini keputusan bersejarah, dalam artian menuntut orang-orang di luar yurisdiksi kami dianggap dana yang berarti bagi PNG, tapi dianggap pencucian uang di yurisdiksi luar negeri," ujar Sam Koim.
Menurut Sam Koim, perkara pencucian uang yang menyebut keterlibatan Somare akan berdampak besar bagi tim investigasi yang dipimpinnya. Hanya, belum ada penjelasan resmi apakah Somare telah diperiksa dalam perkara pencucian uang ini.
ABC.NET.AU | MARIA RITA