TEMPO.CO, Hangzhou - Seorang pengemudi di Hangzhou, wilayah timur Cina, langsung tenar saat mengunggah foto surat tilang. Pengemudi yang tidak disebut namanya itu mengunggah foto surat tilang gara-gara dia makan es loli di belakang kemudi.
Sang pengemudi menyebutkan, dia dikenai denda 100 yuan atau sekitar Rp 197 ribu. Sejak diunggah Senin lalu, foto itu beredar menjadi viral di sejumlah media sosial.
Di surat tilang itu tertulis bahwa sang pengemudi ditilang karena melanggar peraturan lalu lintas, dan petugas menuliskannya, melakukan ”tindakan ilegal yang mengganggu keselamatan berkendara (makan es loli)”. ”Es loli mudah lumer, yang bisa mengganggu pengemudi,” kata polisi lalu lintas Shangcheng, seperti dikutip situs berita Thepaper.com, Rabu, 6 Juli 2016.
Sang pengendara yang menolak diwawancara, menurut Thepaper.com, berkomentar bahwa dia tidak mengira surat tilangnya bakal menyebabkan sensasi yang luar biasa.
Menurut polisi lalu lintas, makan, menggunakan telepon seluler, atau pun berperilaku serupa merupakan ancaman bagi keselamatan di jalan dan melanggar hukum.
Pada 2013, seorang sopir bus kota di Yunyang, Chongqing, dipecat gara-gara kedapatan sedang menyeruput semangkuk mi sambil mengemudi saat bus sarat dengan penumpang. Video rekamannya juga menjadi viral.
THE PAPER.COM | NATALIA SANTI