TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad dan dua orang lain, hari ini, mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak atas pelanggaran kewajiban fidusia dan salah urus dalam jabatan publik.
Gugatan itu diajukan di kantor pendaftar Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur. Selain Mahathir, penggugat lain adalah mantan anggota Wanita Umno Langkawi, Anina Saadudin, dan mantan Wakil Ketua Umno bagian Batu Kawan, Datuk Seri Khairuddin Abu Hassan, yang menuduh Najib melanggar administrasi negara.
Najib adalah terdakwa tunggal dalam tuntutan itu. Ketiga penggugat adalah bagian dari gerakan Deklarasi Rakyat untuk menyingkirkan Najib sebagai perdana menteri.
Mereka memohon perintah pengadilan untuk menyatakan Najib melakukan kesalahan dalam jabatan publik dan gugatan pelanggaran fidusia dengan menyalahgunakan kedudukannya. Najib dituduh dengan sengaja mengganggu penyelidikan terhadap tuduhan keuangan terkait dengan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) dan perusahaan- perusahaan terkait.
Menurut para penggugat, Najib sebagai perdana menteri, ketua BN, dan Presiden Umno dengan niat jahat mencegah, mencampuri, dan menindas berbagai penyelidikan dan inkuiri terkait dengan skandal 1MDB serta masuknya dana dalam anggaran US$ 680 juta (Rp 8,9 triliun) ke dalam rekening pribadi Najib.
Mereka juga menggugat Najib karena menyalahgunakan posisinya untuk mengambil tindakan terhadap Anina dan Khairuddin.
NEWS.COM.AU | MALAYSIA KINI | YON DEMA