TEMPO.CO, Ankara - Kantor berita pemerintah Turki, Anadolu, melaporkan bahwa pengadilan di Istanbul menuduh tiga akademikus telah menyebarkan propaganda teroris dan memerintahkan otoritas menahannya hingga proses peradilan.
Penahanan tiga ilmuwan itu berlangsung pada Selasa, 15 Maret 2016, atau sehari setelah Presiden Recep Tayyip Erdogan mengatakan siapa pun yang mendukung gerakan terorisme dan teroris dianggap melawan hukum, termasuk anggota parlemen, akademikus, dan jurnalis.
Tiga ilmuwan ini bagian dari seribu akademikus yang pada Januari 2016 meneken deklarasi menolak operasi militer terhadap pemberontak Kurdi. Deklarasi itu membuat Erdogan marah dan meminta mereka diproses secara hukum.
Sebelum ditahan pada Selasa, 15 Maret 2016, ketiga ilmuwan mengadakan jumpa pers beberapa pekan lalu dengan menyatakan mereka berdiri di belakang deklarasi yang dibuat para ilmuwan.
AL ARABIYA | CHOIRUL AMINUDDIN