TEMPO.CO, Dhaka - Kelompok Islam garis keras di Bangladesh mengancam melancarkan protes besar-besaran jika pengadilan bertindak menghapuskan Islam sebagai agama resmi negara itu.
Bangladesh secara resmi sebenarnya adalah negara sekuler tetapi Islam menjadi agama resmi hampir tiga dekade. Lebih 90 persen penduduk beragama Islam, dengan Hindu dan Buddha menjadi agama minoritas utama.
Kemarahan umat Islam garis keras berawal dari petisi oleh kelompok sekuler yang menyatakan Islam sebagai agama resmi bertentangan dengan piagam sekuler Bangladesh dan mendiskriminasikan warga non Muslim.
Pengadilan Tinggi Bangladesh sedang mempertimbangkan petisi kelompok sekuler itu.
Kelompok Islam yang marah dengan langkah itu mendesak pengadilan menolak petisi tersebut pada sidang yang digelar tanggal 27 Maret mendatang. Mereka bahkan mengancam akan melakukan protes besar-besaran jika pengadilan menghapus status khusus Islam.
"Setiap langkah menghapus status Islam akan merendahkan dan memfitnah agama. Jelas, partai Islam, masyarakat dan ulama akan menentang langkah itu dengan mengadakan protes," kata Sekretaris Jenderal Partai Islamic Oikya Jote (IOJ), Mufti Mohammad Faezullah.
Bangladesh yang terletak di Asia Selatan dinyatakan secara resmi sekuler pada tahun 1971. Namun pada tahun 1988 penguasa militer menjadikan Bangladesh sebagai negara Islam dalam upaya untuk mengkonsolidasikan kekuasaan.
Pemerintahan Perdana Menteri Sheikh Hasina kini mencoba untuk membawa kembali sekularisme sebagai pilar konstitusi, tetapi berjanji tidak akan meratifikasi undang-undang apapun yang bertentangan dengan prinsip utama agama.
NDTV|ARAB NEWS|YON DEMA