TEMPO.CO, Ankara - Jaksa Turki dilaporkan telah menjatuhkan hukuman kepada dua anak usia sekolah, 12 dan 13 tahun, lantaran dituduh menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan setelah mereka merobohkan posternya.
Laman Dawn.com, melaporkan Rabu, 28 Oktober 2015, sebagai kasus terbaru karena sebelumnya anak-anak lain juga diseret ke pengadilan di Turki atas tuduhan serupa, memicu kekhawatiran tentang kebebasan berbicara di bawah pemerintahan Erdogan.
Desember 2015, anak di bawah usia 17 tahun ditangkap di dalam kelas dan ditahan selama beberapa hari atas tuduhan yang sama dan diberi hukuman percobaan sebelas bulan. Kasus tersebut memicu kemarahan.
Menurut surat kabar Hurriyet, dikutip dari Dawn.com, jaksa di kota Diyarbakir, Kurdi, mencoba mencari celah hukum untuk menjatuhkan vonis terhadap kedua bocah, hukuman penjara antara 14 bulan hingga empat tahun delapan bulan penjara.
Kedua anak-anak itu tertangkap basah pada Mei saat merobek poster Erdogan di Jalan Diyarbakir. Mereka membela diri mengatakan mereka hanya ingin menjual kertas. "Kami tidak memperhatikan wajah di gambar, kami tidak tahu siapa orang itu," kata seorang terdakwa, yang diidentifikasi hanya dengan inisial KY, kepada hakim.
Pengacara kedua bocah turut menyesali proses hukum yang harus dijalani klienya. "Jika presiden adalah orang yang menuntut dua anak perobek poster, itu sangat menyedihkan bagi keadilan," kata pengacara Ismail Korkmaz.
Laman Dawn.com juga melaporkan bahwa kedua bocah dituntut di bawah aturan kitab undang-undang pidana yang mengatakan: menghukum siapa saja yang merusak citra kepala negara hingga empat tahun penjara.
Menanggapi peristiwa ini, para kritikus mengatakan Erdogan semakin otoriter sejak menjadi presiden pada Agustus 2014 setelah lebih dari satu dekade menjadi perdana menteri. Jumlah tuntutan atas penghinaan pada dirinta dilaporkan telah meningkat. Seniman, wartawan, dan pelajar dikatakan menjadi target.
DAWN.COM | MECHOS DE LAROCHA