TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Uni Emirat Arab memberikan peringatan keras kepada penduduk negara itu agar tidak menggunakan atau mengakses situs porno.
Dalam satu pernyataan yang dikeluarkannya, Departemen Kehakiman mengatakan, pelaku dapat terdeteksi dengan mudah dan menghadapi hukuman penjara minimal enam bulan serta denda hingga 1 juta Dirham atau sekita Rp 3,8 miliar.
Baca Juga:
Menurut pernyataan tersebut, pemerintah bersama dengan sistem keamanan terakreditasi di luar negeri baru-baru ini mendeteksi dan menahan enam orang yang terlibat dalam kegiatan itu.
"Pemerintah tidak akan mentolerir kesalahan seperti itu, lebih-lebih lagi yang melibatkan film porno anak-anak," menurut pernyataan yang disiarkan koran Al Bayan.
Seperti yang dilansir Gulf news pada Ahad 13 September 2015, Pemerintah Abu Dhabi mengakui mereka memiliki teknologi canggih untuk mendeteksi mereka yang menggunakan, browsing atau mengunduh program porno di Intenet.
Dengan kemajuan teknologi terbaru dan cepat tersebut, baru-baru ini otoritas telah mampu menangkap orang-orang yang mengunjungi situs yang dilarang menggunakan software khas yang dirancang untuk menyembunyikan nomor IP komputer mereka.
GULF NEWS|YON DEMA