TEMPO.CO, Jakarta - Jefry Sun, warga Selatpanjang, Provinsi Riau, yang melarikan uang Rp 2,1 miliar milik perusahaan judi di Provinsi Kandal, Kamboja, akhirnya menyerahkan diri.
Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin mengatakan Jefry menyerahkan diri semalam ke KBRI Kuala Lumpur. "Malam ini juga (18 Mei 2015) akan kami terbangkan ke Kamboja guna menjelaskan duduk perkaranya," katanya dalam siaran pers, Selasa, 19 Mei 2015.
Jefry akan didampingi liaison officer Kepolisian RI dalam perjalanan menuju Kamboja. Dia menyerahkan diri setelah melihat berbagai pemberitaan tentangnya. Sebelumnya dia melarikan diri dan sempat berada di Batam.
Karena persoalan ini, sebanyak 16 warga negara Indonesia asal Selatpanjang dan Batam disandera perusahaan judi Dai Long Co Ltd, yang uangnya dibawa kabur oleh Jefry Sun.
Mereka dijadikan jaminan atas uang yang dibawa kabur itu. Mereka dibawa Jefry untuk bekerja di perusahaan Kamboja tersebut.
Namun, pada 18 Mei 2015, sebanyak enam orang sudah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus penggelapan uang yang dilakukan Jefry. Sisanya masih ditahan oleh otoritas setempat dalam kaitan dengan kasus itu.
“KBRI sedang mengusahakan agar proses hukum bagi sepuluh WNI lainnya dilakukan di Phnom Penh, bukan di Chrey Thom Village, Provinsi Kandal, tempat mereka bekerja,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal.
NINIS CHAIRUNNISA | NATALIA SANTI