TEMPO.CO, Jakarta - Pertumbuhan pengguna Internet Asia tumbuh sangat pesat, dari 114,3 juta pada tahun 2000 menjadi 1,2 miliar tahun ini, atau sekitar 31,7 persen dari total pengguna dunia. Mereka yang menggunakan Internet di kawasan dengan populasi 3,9 miliar ini tumbuh sekitar 1.000 persen dalam 14 tahun. Hanya saja, pengaturan yang dilakukan sejumlah negara di kawasan ini dianggap kurang menggembirakan.
Direktur Eksekutif Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) Ghayathri Venkiteswaran dalam acara konferensi 4M Jakarta: Informing the Web di kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta, Rabu, 24 September 2014, menyebut soal sejumlah regulasi yang berdampak di dunia online di sejumlah negara yang dianggap mengkhawatirkan. "Tren pemerintah dan pembuat kebijakan kelihatan terobsesi dengan pengaturan kontennya, bukannya melindungi penggunanya," kata Gayatri.
Menurut Gayatri, dalam tiga atau lima tahun belakangan ini, ada sejumlah pemerintah yang membuat regulasi tentang konten Internet, termasuk di Filipina, Malaysia, dan Indonesia. "Itu agak mengkhawatirkan karena seperti memberi kuasa kepada pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang kritis," kata dia saat ditemui di sela acara konferensi. Ia memberi contoh Cybercrime Prevention Act 2012 di Filipina.
Undang-undang itu, kata Gayathri, muncul setelah ada kritik deras media terhadap politikus di negara itu. "Yang membuat undang-undang itu, anggota Kongres Filipina, memasukkan pencemaran nama baik secara online walaupun undang-undang itu sebenarnya untuk mengatur kejahatan di dunia cyber," kata dia. Masyarakat sipil menggugat undang-undang itu dan Mahkamah Agung menyatakan sebagian pasal dalam undang-undang itu tak sesuai Konstitusi. Hanya saja, pasal soal pencemaran nama baik itu tak berubah.
Situasi agak mirip juga bisa dilihat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik awalnya diniatkan untuk mengatur dan memberi perlindungan terhadap masyarakat saat bertransaksi secara online. Dalam pembahasannya, pasal pencemaran nama baik di Internet juga masuk di dalamnya. Pelaku pelanggaran terhadap pasal ini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Maria Ressa, dari media asal Filipina, Rappler.com, menambahkan, soal pasal pencemaran nama baik yang berlaku di negaranya bisa dipakai untuk menghukum siapa pun. "Jadi, trennya di Filipina adalah, orang masuk penjara terutama kalau ada politisi lokal atau hakim yang tidak suka dengan apa yang dikatakan seseorang," kata dia Ressa di depan peserta konferensi.
Dalam konferensi, juga ada pandangan bahwa memang ada kebutuhan untuk mengatur Internet. Hanya saja, pengaturan seperti apa yang harus dilakukan? "Yang juga penting, siapa yang harus membuat pengaturannya," kata Margiyono, anggota Media Defence Southeast Asia, dalam konferensi itu. Karakter Internet yang lintas batas negara membuat pengaturannya tak mudah. Apalagi masing-masing negara memiliki standar nilai yang berbeda-beda. Ia memberi contoh materi pronografi yang legal di Amerika Serikat, tapi ilegal di negara seperti Indonesia, Pakistan, dan sebagainya.
Pengaturan Internet, bagi Gayathri, diperlukan untuk melindungi keamanan di Internet, mengatur pornografi, mencegah pencurian data, dan semacamnya. Hanya saja, regulasi yang dibuat sejumlah pemerintah lebih condong untuk mengatur soal konten dan cenderung tak melindungi penggunanya. "Seperti di Kamboja, (pengaturan dilakukan) karena melihat Internet itu sebagai ruang bagi masyarakat sipil, oposisi, sebagai wadah berekspresi," kata Gayathri.
Di Malaysia, tambah Gayathri, pemerintah menggunakan undang-undang ihwal keamanan negara untuk mengawasi Internet. Sejak dua tahun lalu, Malaysia memiliki Security Offences Act 2012, sebagai pengganti Internal Security Act 1960. "Undang-undang ini memang tak spesifik untuk dunia online, karena tujuannya untuk menjaga ketertiban umum. Tapi pengerahan massa atau menggunakan Internet untuk kepentingan itu bisa dijerat dengan aturan itu," katanya.
Security Offences Act melarang tak lagi mengenal penahanan sampai 60 hari seperti saat Malaysia memiliki Internal Security Act. Masalahnya, definisi dalam undang-undang ini berifat karet dan ini membuatnya bisa digunakan untuk apa saja. Selain itu, kata Gayathri, Malaysia juga memiliki Akta Hasutan tahun 1948. Undang-undang ini memuat pidana untuk pencemaran nama baik, yang biasanya digunakan untuk menjerat orang yang dianggap mengkritik pemerintah, pengadilan, dan lembaga negara lainnya.
Ada sejumlah alasan mengapa sejumlah negara membuat pengaturan yang bersifat represif terkait dengan dunia online. Kata Gayathri, ada pemerintah yang mungkin merasa kehilangan kontrol atas itu. "Sejumlah pemerintah ingin mengontrol lagi, untuk mempertahankan kekuasaan," kata dia. Namun ada juga pemerintah yang ingin berusaha menciptakan keseimbangan antara perkembangan teknologi dan isu-isu lainnya, termasuk keamanan, privasi, dan semacamnya.
Dalam acara konferensi ini, memang muncul perbincangan soal pengaturan seperti yang pas perihal soal Internet ini. Menurut Margiyono, salah satu yang bisa dikembangkan adalah pengaturan melalui multistakeholder, yang biasanya melibatkan wakil pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sipil. Ini alternatif lain selain merintis regulasi yang bisa disepakati oleh lebih banyak negara di level internasional. Namun, model pengaturan semacam ini sering kali terbentur oleh dominannya otoritas pemerintah.
Gayathri setuju dengan pengaturan melalui multistakeholder. Tapi ini hanya bisa dilakukan di sejumlah negara seperti Indonesia, Filipina, Thailand, akan tetapi sulit diterapkan di negara seperti Vietnam yang tak pernah melakukan konsultasi langsung soal kebijakan publik. "Bagaimana mengenalkan model seperti itu di negara otoriter?" kata Gayathri. Ia juga menambahkan, hal lain yang juga perlu dilakukan adalah bagaimana menjadikan kebebasan berekspresi, kebebasan Internet, dan netralitas Internet ini menjadi masalah yang harus diperjuangkan bersama.
Konferensi 4M Jakarta: Informing the Web yang merupakan hasil kerja sama CFI (Prancis), Aliansi Jurnalis Independen, Universitas Atma Jaya, The Institut Français Indonesia, dan Regional cooperation delegation France-ASEAN ini, digelar Selasa-Rabu, 23-24 September 2014. Konferensi yang membahas sejumlah isu mutakhir ihwal perkembangan media online ini diikuti wakil dari sejumlah organisasi media dan masyarakat sipil di Asia dan Eropa.
ABDUL MANAN
Berita Lainnya
AS Beri Tahu Suriah Saat Menyerang ISIS
Serang ISIS di Suriah, Ini Senjata Andalan AS
Internet Mengubah Politik Kamboja dan Indonesia
Relawan Inggris Memohon Ampunan pada ISIS
Israel Tembak Jatuh Jet Suriah di Golan