TEMPO.CO, Singapura - Seorang wanita muslim asal Singapura menggugat toko sepatu di negara itu setelah tahu sepatu yang dibelinya terbuat dari kulit babi. Padahal, saat membeli ia mewanti-wanti pada pelayan toko bahwa ia hanya mau membeli sepatu yang terbuat dari kulit sapi.
Nur Najwa Abdullah, nama perempuan itu, sebelumnya membeli sepatu seharga US$ 279 di toko Happy Walker. Namun, setelah dikenakan selama enam bulan, ia diberi tahu seseorang bahwa sepatu yang dikenakannya terbuat dari kulit babi.
Wanita berusia 43 tahun ini segera melayangkan surat protes pada toko tempatnya membeli sepatu. Ia juga menuntut agar uang pembelian dikembalikan utuh. "Saat membeli, mereka menyatakan sepatu terbuat dari kulit sapi," katanya.
Hingga saat ini, ia masih menunggu itikad baik pemilik toko. Namun, Najwa juga berancang-ancang untuk menempuh jalur hukum.
Firdaus Yahya, Manajer Darul Huffaz Learning Centre Singapura, mendukung langkah Najwa. "Dalam Islam, segala sesuatu yang berhubungan dengan babi dilarang, seperti daging atau kulitnya," katanya. Ia menyatakan seorang muslim yang bersinggungan dengan babi harus melakukan langkah tertentu untuk mensucikan kembali, termasuk jika mengenakan sepatu dari kulit babi.
CNA | STRAITS TIMES | INDAH P
Berita utama
Fadli Zon Persoalkan Kompas dan Tempo
Hari Ini, Ada Foto Risiko Merokok di Kemasan
Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut