TEMPO.CO, Tokyo - Jepang membuat lompatan dalam pencegahan pornografi anak. Dalam undang-undang yang disahkan pekan ini, kepemilikan pornografi anak dianggap sebagai pelanggaran hukum. Salah satu aturan baru menyebutkan penyimpan gambar eksplisit pornografi anak akan dipenjara selama satu tahun atau denda sampai US$ 10 ribu.
Beleid yang baru ini seolah menjawab keberatan para aktivis yang berpendapat bahwa undang-undang di Jepang relatif longgar dan menempatkan anak-anak pada risiko. Undang-undang sebelumnya melarang produksi dan distribusi pornografi anak, tapi tidak ada larangan bagi kepemilikan materi pornografi anak untuk kepentingan pribadi.
"Saya sangat senang Jepang akhirnya selangkah menuju standar internasional," kata Shihoko Fujiwara, aktivis Lighthouse, sebuah kelompok nirlaba yang membantu anak-anak yang dieksploitasi. "Saya sangat berharap hukum menyelamatkan penderitaan korban."
Hanya, beleid ini masih tak spesifik mengatur soal seni animasi atau manga yang bermuatan pornografi. Perwakilan dari industri ini menyatakan mereka mendukung larangan pornografi anak, namun tindak penyensoran terhadap manga melanggar kebebasan berekspresi.
Daisuke Okeda, seorang pengacara dan inspektur untuk Japan Animation Creators Association, mengatakan animasi dikecualikan dalam undang-undang ini. "Tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk melindungi anak-anak dari kejahatan, bukan pelarangan manga," katanya.
Statistik menunjukkan, pornografi anak masih menjadi masalah besar di Jepang. Departemen Luar Negeri AS dalam laporan tentang hak asasi manusia pada 2013 melabeli Jepang sebagai pusat perdagangan dan distribusi pornografi anak.
Data kepolisian Jepang menyatakan jumlah investigasi pornografi anak pada 2012 naik 9,7 persen dari tahun sebelumnya menjadi 1.596 kasus. Kasus-kasus ini melibatkan 1.264 anak sebagai korban, hampir dua kali lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
CNN | INDAH P.