TEMPO.CO, Dubai - Pengadilan Iran membuka kasus melawan layanan pesan instan, WhatsApp, dan layanan berbagi foto, Instagram. Pengadilan juga memanggil Chief Executive Officer Facebook Mark Zuckerberg karena banyaknya keluhan mengenai pelanggaran privasi. Hal tersebut diberitakan kantor berita Iran, ISNA, seperti dikutip Reuters, Selasa, 27 Mei 2014.
Kasus ini merupakan pertentangan antara Presiden Iran Hassan Rouhani dan pengadilan. Presiden Rouhani sebelumnya ingin meningkatkan kebebasan berekspresi lewat Internet. Adapun pengadilan menginginkan adanya kontrol lebih ketat ihwal media informasi dan komunikasi digital itu.
Baca Juga:
Pengadilan Iran di selatan Provinsi Fars membuka kasus melawan sejumlah jejaring sosial tersebut setelah sejumlah warga mengeluhkan pelangaran privasi. "Menurut pengadilan, direktur Facebook yang juga zionis atau pengacara resminya harus hadir di pengadilan untuk pembelaan dan membayar kerugian yang mungkin terjadi," kata seorang pejabat Internet Iran Ruhollah Momen-Nasab.
Zuckerberg, yang mengakuisisi WhatsApp dan Instagram tahun lalu, tampaknya tidak mengindahkan panggilan pengadilan tersebut.
Iran sendiri masih berada di bawah sanksi internasional atas aktivitas nuklirnya. Sulit bagi warga Amerika Serikat untuk memperoleh visa ke sana. Penggunaan Internet di Iran tinggi, sebagian karena banyak pemuda Iran mencoba menerobos larangan para pejabat setempat dalam mengakses produk kebudayaan Barat. Teheran terkadang menyaring beberapa situs popular, seperti Twitter dan Facebook.
Baca Juga:
Di lain pihak, awal bulan ini Rouhani mengatakan Iran seharusnya memanfaatkan Internet, bukan memandangnya sebagai suatu ancaman. Seorang pejabat administrasi Rouhani menyebut Iran akan memperlonggar sensor Internet dengan memperkenalkan penyaringan cerdas yang hanya akan memblokir situs-situs yang dianggap merusak moral.
MARIA YUNIAR | REUTERS
Terpopuler
Purdi Chandra Ditahan, Primagama Tak Goyang
Buka Kantor di Jakarta, Apple Tawarkan Lowongan
Ponsel Pintar LG G3 Berteknologi Sinar Laser