TEMPO.CO, Kairo - Pengadilan di Kairo sedang menyiapkan sebuah petisi yang isinya akan meninjau kembali pembebasan Husni Mubarak, Presiden Mesir yang terguling 2011 lalu.
Sumber-sumber di pengadilan mengatakan, agenda peninjauan kembali itu dijadwalkan dibicarakan dalam sebuah pertemuan pada Rabu, 21 Agustus 2013, di penjara Kairo, tempat Mubarak mendekam dalam bui. Pertemuan itu juga membahas tuntutan pengacara Mubarak agar kliennya dibebaskan.
Jika pengadilan sepakat dengan keputusan petisi, tidak ada alasan lagi untuk menahan Mubarak yang didakwa terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa pada 2011.
Mubarak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tahun lalu karena dianggap gagal menghentikan pembunuhan demonstran yang menentang kekuasaannya, tapi belakangan, pengadilan memerintahkan hukuman tersebut ditinjau ulang tahun ini. Pengadilan ulang atas kasusnya dilakukan pada Mei 2013, tapi dia tidak harus mendekam dalam penjara.
Fareed el-Deeb, pengacara Mubarak, mengatakan bahwa pengadilan akan meninjau kembali petisi guna membebaskan kliennya atas kasus dugaan korupsi.
Jika Mubarak bebas pekan ini, itu artinya hanya berlangsung enam pekan setelah militer menggulingkan kekuasaan pengantinya, Presiden Muhamad Mursi, yang dipilih secara demokratis.
Mursi digulingkan oleh Angkatan Bersenjata Mesir dipimpin oleh Jenderal Abdel Fattah el-Sisi pada 3 Juli 2013. Hingga saat ini, unjuk rasa oleh pendukung Mursi terus berlangsung. Mereka menuntut agar kekuasaannya dikembalikan seperti sedia kala.
Sekitar 900 orang, termasuk 100 polisi dan tentara, tewas setelah pasukan keamanan menggeruduk basis pertahanan kelompok pro-Mursi di Ibu Kota Kairo pada Rabu, 14 Agustus 2013.
AL JAZEERA | CHOIRUL
Terpopuler:
Kata Menteri Nuh Soal Tes Keperawanan Siswi SMA
Hizbut Tahrir: Miss World 2013 di Bali Harus Batal
Lulung: Saya Belum Pernah Memeras Orang
5 Teknologi yang Mengancam Manusia
Sri Mulyani Tolak Ikut Konvensi Demokrat