TEMPO.CO , Jakarta - Costa Concordia, Kapal Pesiar Mewah yang karam di perairan Tuscany, Italia menawarkan ganti rugi sebesar € 11 Ribu atau sekitar Rp 130 juta bagi setiap penumpangnya. Ganti rugi terkait kehilangan bagasi akibat karamnya kapal pesiar Costa Concordia.
Perusahaan ini meminta maaf atas kelalaian Kapten Kapalnya yang menyebabkan kecelakaan. Costa, anak perusahaan Costa Carnival juga akan mengganti biaya perjalanan dan pengobatan para penumpangnya.
Baca Juga:
Pernyataan disampaikan pada Jumat 27 Januari 2012, atau sehari setelah berlangsung perundingan antara perwakilan Costa dengan perwakilan Italia. Kelompok ini mewakili 3.206 penumpang dari 61 negara yang tidak mengalami luka serius dalam kecelakaan.
Costa menyatakan, jika penumpang dan kru tidak puas dengan ganti rugi, dapat melakukan tuntutan hukum.
Kapal Costa Concordia karam akibat menabrak karang di laut lepas Italia, Jumat, 13 Januari 2012. Akibatnya, lambung kapal robek sepanjang 50 meter. Kapal pesiar itu mengangkut 4.000-an penumpang dan awak kapal. Mereka terdiri dari seribu penumpang asal Italia, 500 warga Jerman, 160 asal Perancis, 126 warga Amerika, dan sekitar seribu awak kapal.
Baca Juga:
Kapten kapal, Francesco Schettino terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan kapal karam sehingga jatuh korban tewas. Ia dianggap lari dari tanggung jawab karena meninggalkan kapal ketika penumpang masih terjebak di dalamnya.
AP | SATWIKA MOVEMENTI