Hakim menghukum Sylvester Jiles dari Cocoa pada Senin (22/3). Pria berusia 25 tahun tersebut divonis bersalah karena mencoba masuk kawasan penjara dan berupaya melawan.
Otoritas setempat mengatakan Jiles mencoba memanjat pagar berduri setinggi 12 kaki di Brevard County Detention Center pada Agustus lalu. Ia ditangkap dan dilarikan ke rumah sakit karena luka terkena kawat.
Sepekan sebelum berupaya menerobos masuk penjara, Jiles dibebaskan atas kasus pembunuhan. Namun, Jiles memohon kepada petugas penjara agar tetap menahan dia di penjara. Sebab, Jiles khawatir keluarga korban membalas.
Menanggapi permintaan Jiles, petugas penjara mengatakan mereka tidak bisa menahan Jiles lagi. Jiles pun diminta melaporkan kepada polisi jika ada ancaman dari keluarga korban.
AP| KODRAT SETIAWAN