TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Cina di Provinsi Xinjiang menjatuhkan hukuman mati enam pelaku kerusuhan antar kelompok di provinsi itu bulan Juli lalu yang menurut laporan menewaskan 197 orang dan melukai sekitar 1.600 orang.
Kantor berita resmi Xinhua yang melaporkan hasil sidang itu tidak menyebutkan asal enam orang yang divonis mati itu, namun Seorang juru bicara bagi kelompok Uyghur di pembuangan World Uyghur Congress menyatakan persidangan itu merupakan sandiwara.
Ada 21 orang yang disidang setelah kerusuhan itu, para terhukum mati kebanyakan didakwa membunuh beberapa orang, sedangkan sisanya didakwa dengan pembunuhan, perampokan, pembakaran, dan perusakan.
Kerusuhan yang berlangsung selama lebih dari sepekan itu melibatkan dua kelompok, etnis Han dan Uyghur (masyarakat etnis campuran Cina dan Turki yang kebanyakan beragama Islam), etnis mayoritas di provinsi itu. Korban menurut laporan media lebih banyak jatuh di pihak suku Han. Penyebab kerusuhan bervariasi namun semua melaporkan kerusahan terjadi akibat konflik dalam lingkup kecil antar penduduk.
REUTERS | RONALD