TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Bangladesh mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk eks perdana menteri Sheikh Hasina pada Kamis, 17 Oktober 2024. Hasina melarikan diri ke India pada Agustus setelah digulingkan dari jabatannya oleh demonstrasi besar-besaran yang dipimpin mahasiswa.
Seorang kerabat salah satu mahasiswa yang tewas dalam unjuk rasa mengatakan tak sabar menantikan persidangan tersebut. Selama 15 tahun memerintah, pemerintahan Sheikh Hasina dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia termasuk penahanan massal dan pembunuhan di luar hukum terhadap lawan-lawan politiknya.
Jaksa Mohammad Tajul Islam menyebutnya sebagai hari yang luar biasa. "Pengadilan telah memerintahkan penangkapan mantan perdana menteri Sheikh Hasina, dan menghadirkannya di pengadilan pada tanggal 18 November," kata Islam, kepala jaksa Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) Bangladesh, kepada wartawan.
“Sheikh Hasina adalah pemimpin yang melakukan pembantaian, pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada bulan Juli hingga Agustus,” kata Islam.
Pengadilan juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Obaidul Quader, mantan sekretaris jenderal partai Liga Awami Hasina yang buron, serta 44 orang lainnya, yang tidak disebutkan namanya.