Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA AS Putuskan Mantan Presiden Donald Trump Miliki Kekebalan Hukum

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung Amerika Serikat pada Senin memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden. Ini sebuah keputusan penting di mana MA AS untuk pertama kalinya mengakui segala bentuk kekebalan presiden dari penuntutan.

Para hakim, dalam putusan 6-3 yang dibuat oleh Ketua Hakim John Roberts, membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal. Ini melibatkan upayanya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2020 dari Joe Biden.

Enam hakim konservatif merupakan mayoritas, sementara tiga anggota liberal berbeda pendapat.

“Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kekuasaan terpisah, sifat kekuasaan presiden mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya,” tulis Roberts.

Kekebalan bagi mantan presiden adalah “mutlak” sehubungan dengan “kekuasaan inti konstitusional mereka,” tulis Roberts, dan mantan presiden memiliki “setidaknya kekebalan dugaan” untuk “tindakan yang berada di luar batas tanggung jawab resminya,” yang berarti jaksa akan menghadapi hukuman. batasan hukum yang tinggi untuk mengatasi anggapan tersebut.

Trump adalah kandidat dari Partai Republik yang menantang Biden, seorang Demokrat, dalam pemilu AS pada 5 November dalam pertandingan ulang 2020.

Lambatnya penanganan MA AS terhadap kasus ini dan keputusan mahkamah untuk mengembalikan pertanyaan-pertanyaan kunci mengenai ruang lingkup kekebalan Trump kepada hakim pengadilan untuk menyelesaikannya membuat kecil kemungkinan dia akan diadili sebelum pemilu atas tuduhan yang diajukan oleh Penasihat Khusus Jack Smith.

Dalam sambutannya di Gedung Putih, Biden menyebut keputusan tersebut sebagai “preseden berbahaya” karena kekuasaan kepresidenan tidak lagi dibatasi oleh undang-undang.

“Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika… tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat pun tidak,” tambah Biden, berbicara beberapa jam setelah salah satu pejabat kampanyenya mengatakan keputusan tersebut membuat lebih mudah bagi Trump untuk "mengambil jalan menuju kediktatoran."

Keputusan tersebut dapat membatalkan sebagian kasus penasihat khusus tersebut karena Hakim Distrik AS Tanya Chutkan mempertimbangkan luasnya kekebalan Trump.

Ketika mengakui kekebalan luas bagi Trump, Roberts menyebutkan perlunya seorang presiden untuk "menjalankan tugas kantornya tanpa rasa takut dan adil" tanpa ancaman penuntutan.

“Mengenai tindakan tidak resmi yang dilakukan presiden,” tambah Roberts, “tidak ada kekebalan.”

Trump memuji keputusan tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial, dengan menulis: "Kemenangan BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!"

Trump, 78 tahun, adalah mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan. Tuduhan subversi pemilu Smith merupakan salah satu dari empat kasus kriminal yang dihadapi Trump.

Pengadilan menganalisis empat kategori perilaku yang tercantum dalam dakwaan.

Hal-hal tersebut adalah: diskusinya dengan pejabat Departemen Kehakiman AS setelah pemilu; dugaan tekanannya terhadap Wakil Presiden Mike Pence untuk menghalangi sertifikasi Kongres atas kemenangan Biden; dugaan perannya dalam mengumpulkan pemilih palsu pro-Trump untuk digunakan dalam proses sertifikasi; dan tindakannya terkait serangan 6 Januari 2021 terhadap Gedung Capitol AS oleh para pendukungnya.

Hasil ini memberi Trump banyak hal yang diinginkannya, namun tidak memberikan kekebalan mutlak terhadap semua tindakan resmi, seperti yang dianjurkan oleh pengacaranya.

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa tindakan-tindakan yang berada dalam “lingkup kewenangan konstitusional eksklusif” presiden akan mendapat perlindungan seperti itu, sedangkan tindakan-tindakan yang dilakukan di luar kekuasaan eksklusif presiden hanya “dianggap kebal.”

Pengadilan menemukan bahwa Trump benar-benar kebal terhadap percakapan dengan pejabat Departemen Kehakiman. Trump juga "diduga kebal" sehubungan dengan interaksinya dengan Pence, namun mengembalikan kategori tersebut dan dua kategori lainnya ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan apakah Trump memiliki kekebalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan tersebut menandai pertama kalinya sejak berdirinya negara tersebut pada abad ke-18 dimana Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam hal apapun. Mayoritas konservatif Mahkamah Agung mencakup tiga hakim yang ditunjuk Trump.

Pengadilan memutuskan kasus tersebut pada hari terakhir masa jabatannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

1 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. Shutterstock
Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Kemenkeu Belum Respons Permintaan Bertemu

Para hakim telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada sejumlah lembaga. Empat kementerian belum menjawab.


Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

2 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

Audiensi merupakan bagian dari aksi cuti massal para hakim yang akan berlangsung pekan depan.


Donald Trump: Israel Harus Serang Situs Nuklir Iran!

3 jam lalu

Donald Trump,  bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Trump Tower di New York City, 27 September 2024. Shannon Stapleton/Reuters
Donald Trump: Israel Harus Serang Situs Nuklir Iran!

Donald Trump membuat pernyataan kontroversial terkait rencana Israel menyerang fasilitas nuklir Iran.


Dubes AS: Kami Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

5 jam lalu

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdhir saat wawancara dengan Tempo di Jakarta, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Dubes AS: Kami Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Prabowo

Dubes AS untuk Indonesia Kamala Shirin Lakhdir buka suara soal hubungan Amerika dengan Prabowo Subianto.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

8 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).


Top 3 Dunia ; CIA Pasang Iklan Lowongan Kerja untuk Informan di Cina, Iran dan Korea Utara

10 jam lalu

Wakil Presiden Amerika Serikat Joe Biden. REUTERS/Jorge Cabrera
Top 3 Dunia ; CIA Pasang Iklan Lowongan Kerja untuk Informan di Cina, Iran dan Korea Utara

Top 3 dunia pada 4 Oktober 2024, geger iklan lowongan kerja agen mata-mata Amerika Serikat CIA yang merekrut informan dari tiga negara.


MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

23 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.


Kasus Sean 'Diddy' Combs Kini Dialihkan ke Hakim Baru Menjelang Sidang

23 jam lalu

Sean
Kasus Sean 'Diddy' Combs Kini Dialihkan ke Hakim Baru Menjelang Sidang

Pengadilan menunjuk hakim baru untuk menangani kasus perdagangan seks Sean 'Diddy' Combs usai hakim sebelumnya mundur tanpa penjelasan resmi.


Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

23 jam lalu

Ketua Fraksi Partai Keadilan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, meyakini penggeledahan rumah Mendes Abdul Halim Iskandar murni upaya penegakkan hukum. Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kompleks gedung parlemen, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Minta Para Hakim Batalkan Rencana Mogok Kerja

DPR berjanji akan memperjuangkan kenaikan gaji hakim.


Israel Klaim Bom Markas Intelijen Hizbullah di Beirut

1 hari lalu

Asap dan api membumbung di atas pinggiran selatan Beirut setelah serangan Israel, di tengah permusuhan antara Hizbullah dan Israel, seperti yang terlihat dari Sin El Fil, Lebanon, 3 Oktober 2024. Serangan Israel pada Jumat pagi di dekat perbatasan Masnaa Lebanon dengan Suriah yang memutus jalan yang digunakan oleh ratusan ribu orang untuk melarikan diri dari pemboman Israel. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Israel Klaim Bom Markas Intelijen Hizbullah di Beirut

Militer Israel mengklaim pada Kamis menyerang markas intelijen Hizbullah di ibu kota Lebanon, Beirut