TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengesahkan resolusi gencatan senjata yang didukung oleh Amerika Serikat pada Senin, 10 Juni 2024, dalam upaya diplomatik terbaru untuk mengakhiri delapan bulan serangan militer Israel yang menghancurkan di Jalur Gaza.
Resolusi tersebut, yang menyerukan kesepakatan gencatan senjata tiga tahap yang komprehensif, diadopsi oleh 14 anggota DK PBB, dengan abstain dari Rusia.
Presiden AS Joe Biden meluncurkan proposal perdamaian tersebut pada 31 Mei. Sebelumnya, pemerintahan Biden telah menghadapi kritik karena memblokir setidaknya tiga resolusi DK PBB untuk mengakhiri perang yang telah menewaskan lebih dari 37.000 orang Palestina dan melukai sekitar 85.000 orang.
Selain memberikan perlindungan diplomatik kepada sekutu terdekatnya di Timur Tengah, Washington juga memasok senjata dan bantuan keuangan kepada Israel, yang dituduh melanggar hukum internasional.
AS abstain dalam resolusi terakhir DK PBB yang menyerukan gencatan senjata yang disahkan pada Maret.
Namun beberapa jam setelah pemungutan suara pada Senin, Israel melakukan serangan mematikan di daerah kantong Palestina, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang apakah resolusi terbaru ini akan menghasilkan gencatan senjata permanen. Melihat lebih dekat pada resolusi tersebut akan memberi tahu kita lebih banyak:
Apa itu resolusi gencatan senjata Gaza DK PBB?
Resolusi ini membagi gencatan senjata ke dalam tiga tahap:
Tahap pertama meliputi negosiasi selama enam minggu dan pembebasan tawanan Israel yang ditahan di Gaza untuk ditukar dengan tahanan Palestina di penjara-penjara Israel. "Gencatan senjata yang segera, penuh dan menyeluruh" akan diberlakukan selama fase ini. Selain itu, warga sipil Palestina akan dapat kembali ke rumah mereka di seluruh Gaza, termasuk di bagian utara.
Fase ini juga akan berfokus pada bantuan kemanusiaan untuk warga sipil Palestina yang membutuhkan. Selain itu, pasukan Israel akan menarik diri dari "daerah berpenduduk" di Gaza. Jika negosiasi melebihi periode enam minggu, gencatan senjata akan dilanjutkan.
Tahap kedua menyerukan penghentian permusuhan secara permanen, pembebasan tawanan yang masih ada, dan "penarikan penuh" pasukan Israel dari Gaza.
Tahap ketiga akan melibatkan rekonstruksi Gaza selama beberapa tahun dan pemulangan jenazah para tawanan yang masih berada di Gaza.
Resolusi tersebut menolak perubahan demografis atau teritorial apa pun di Gaza, "termasuk tindakan apa pun yang mengurangi wilayah" Palestina. Rancangan revolusi sebelumnya menyebutkan bahwa hal ini termasuk "zona penyangga" di Gaza, namun bahasanya telah diubah. Warga Palestina dan para aktivis telah menyatakan kekhawatiran mereka bahwa Israel berencana untuk mengusir warga Palestina dari Gaza, seperti yang terjadi pada peristiwa Nakba di akhir tahun 1940-an saat pembentukan negara Israel.