Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Thailand Akan Pertimbangkan Petisi Pembubaran Partai Move Forward

Reporter

image-gnews
Pemimpin Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat berbicara kepada media usai pertemuan dengan mitra koalisi di Bangkok, Thailand, 18 Mei 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Pemimpin Partai Move Forward, Pita Limjaroenrat berbicara kepada media usai pertemuan dengan mitra koalisi di Bangkok, Thailand, 18 Mei 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mookdapa Yangyuenpradorn Juru bicara Partai Forty Rights mengungkap Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan akan mempertimbangkan petisi dari Komisi Pemilihan Umum yang ingin membubarkan Partai Gerakan Maju atau Partai Move Forward, yang merupakan partai pemenang pemilu. Langkah Mahkamah Konstitusi ini dinilai sebagai kemajuan besar menuju putusan yang kemungkinan akan dikeluarkan pada 19 Juni 2024. 

“Langkah otoritas Thailand yang ingin membubarkan Partai Move Forward menyoroti kesenjangan yang meresahkan antara komitmen internasional dan praktik-praktik di lapangan. Komitmen sejati terhadap HAM dimulai dari dalam negeri, caranya dengan menghormati proses demokrasi dan kebebasan berpendapat,” kata Mookdapa, Selasa, 11 Juni 2024. 

Mookdapa mengatakan komunitas internasional harus mempertanyakan komitmen Thailand pada HAM jika Bangkok terus membubarkan partai yang terpilih secara demokratis dan mengesampingkan aspirasi warga. Sikap Bangkok ini sama dengan merusak kredibilitas Thailand di panggung internasional, khususnya dalam upaya Thailand mendapatkan kursi di Dewan HAM PBB.   

Menurut Mookdapa, membungkam oposisi politik dengan membubarkan Partai Move Forward memberikan pesan yang mengerikan mengenai posisi Thailand terhadap kebebasan berekspresi. Sebab penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan melindungi suara-suara perbedaan pendapat.

“Thailand sedang berada dipersimpangan jalan. Memilih membubarkan Partai Move Forward itu bukan hanya merusak tatanan demokrasi Thailand, namun juga sama dengan memberi gambaran ke depan soal cara Bangkok mengarahkan HAM-nya,” kata Mookdapa.     

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baginya, melindungi kebebasan berpendapat dan memastikan keadilan hukum merupakan pilar bagi masyarakat demokratis dan indikator aliansi sebuah negara dengan standar HAM internasional. Langkah pembubaran partai Gerakan Maju bisa meninggalkan goresan mendalam pada catatan HAM Thailand.   

Sebelumnya pada Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Thailand mengajukan sebuah petisi ke Mahkamah Konstitusi Thailand agar membubarkan Partai Move Forward. Partai itu, dituduh hendak menggulingkan monarki konstitusional setelah agenda politiknya dinilai menyerang pihak Kerajaan Thailand

Pilihan editor: Pita Limjaroenrat Gagal Jadi PM Thailand, Masih Ada Peluang

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penangkapan Fredy Pratama Dibawah Kendali Polisi Thailand, Polri: Sudah Terdeteksi, Tinggal Menangkap

1 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Penangkapan Fredy Pratama Dibawah Kendali Polisi Thailand, Polri: Sudah Terdeteksi, Tinggal Menangkap

Mabes Polri menyatakan posisi gembong narkoba Fredy Pratama telah terdeteksi. Polisi Thailand tinggal menangkap saja.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

1 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Perdana Menteri Thailand Bela Diri Usai Dikritik Kerap Bepergian ke Luar Negeri

2 hari lalu

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin berbicara kepada media saat ia tiba untuk menyampaikan pernyataan kebijakan Dewan Menteri kepada parlemen di Bangkok, Thailand, 11 September 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Perdana Menteri Thailand Bela Diri Usai Dikritik Kerap Bepergian ke Luar Negeri

Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin dikritik oleh publik karena sering bepergian ke luar negeri.


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

3 hari lalu

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

3 hari lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Thailand Incar Keanggotaan BRICS dan OECD

4 hari lalu

Pasar Terapung di Bangkok, Thailand (Pixabay)
Thailand Incar Keanggotaan BRICS dan OECD

Thailand mengincar keanggotaan di BRICS pada pertemuan puncak selanjutnya dan sedang menyusun peta jalan aksesi OECD.


Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

4 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

4 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Romo Magnis Sebut Demokrasi Habis Jika Tak ada Partai Oposisi

5 hari lalu

Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Romo Magnis Sebut Demokrasi Habis Jika Tak ada Partai Oposisi

Romo Magnis khawatir, jika pemerintahan saat ini didukung oleh hampir semua partai maka lembaga eksekutif dapat berbuat seenaknya.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

5 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.