TEMPO.CO, Jakarta - Kim Yo Jong, adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, membela pengiriman balon tinja Korut ke Korea Selatan. Ia mengatakan bahwa balon tersebut adalah “hadiah tulus” yang dikirimkan kepada para dewa demokrasi liberal yang menyerukan jaminan kebebasan berekspresi.
Dalam pidato yang disiarkan oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) yang dikelola pemerintah Korea Utara pada hari Rabu, Kim mengatakan hukum internasional tidak dapat diterapkan atau diatur pada lintasan penerbangan balon-balon tersebut. Ia membantah klaim dari Kepala Staf Gabungan Korea Selatan bahwa peluncuran balon tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.
Kim Yo Jong juga menjuluki peluncuran balon tersebut sebagai kebebasan berekspresi warga Korea Utara. Pernyataannya menargetkan sikap pemerintah Korea Selatan yang mengizinkan pembelot Korea Utara mengirim balon ke Korea Utara.
Dia menambahkan bahwa warga Korea Selatan harus terus memungut sampah yang berserakan yang dikirimkan oleh warga Korea Utara di masa depan.
Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada hari Kamis mengecam kata-kata Kim Yo Jong sebagai “kontradiksi.” Kementerian menambahkan bahwa Korea Utara adalah rezim yang mengekang kebebasan berekspresi dengan undang-undang yang melarang pemikiran reaksioner dan kebebasan berekspresi rakyatnya.
Kementerian tersebut juga menekankan bahwa komentar Kim Yo Jong bahwa peluncuran balon seperti itu akan terus berlanjut di masa depan. "Pernyataan ini mengungkapkan bahwa balon-balon tersebut dikirim oleh pihak berwenang di Korea Utara," katanya.
Komando Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNC) sedang menyelidiki 260 balon berisi sampah dan kotoran dari Korea Utara. UNC menganggap pengiriman balon itu sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Gencatan Senjata tahun 1953.
UNC menyatakan pada hari Kamis di halaman Facebook-nya bahwa aksi militer yang mengerahkan balon-balon berisi bahan-bahan yang terkontaminasi dalam jumlah besar, yang dapat membahayakan penduduk lokal tidak hanya menyinggung dan tidak sehat. Pengiriman balon itu juga merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Gencatan Senjata.
Pernyataan UNC muncul sehari setelah JCS Korea Selatan mengatakan pada hari Rabu bahwa pihaknya bekerja erat dengan UNC mengenai peluncuran balon tersebut. UNC mengatakan penyelidikan resmi dan khusus sedang dilakukan dengan Komisi Pengawas Negara Netral yang akan memberikan pengawasan pihak ketiga.
Juru bicara UNC Mayra Nañez mengecam peluncuran balon tinja Korut. Ia mengatakan tindakan mengirimkan balon berisi kotoran dan kontaminan lainnya ke wilayah udara negara tetangganya adalah “tidak bertanggung jawab.”
Dia menambahkan bahwa perilaku seperti itu tidak sesuai dengan keinginan Korea Utara untuk diakui sebagai anggota komunitas internasional yang bertanggung jawab.
Sehari setelah menerbangkan ratusan balon berisi kotoran melintasi perbatasan ke Korea Selatan, Korea Utara melanjutkan provokasinya dengan menembakkan sekitar 10 rudal balistik jarak pendek (SRBM) ke Laut Timur pada Kamis pagi.
JCS Korea Selatan mengumumkan pada hari Kamis bahwa peluncuran SRBM ditembakkan dari daerah Sunan di Pyongyang sekitar pukul 06:14 pada hari yang sama. Rudal tersebut terbang sekitar 350 kilometer sebelum mendarat di Laut Timur.
KOREA JONGAANG DAILY
Pilihan editor: Puji Mahasiswa Pro-Palestina di AS, Pemimpin Iran: Kalian Berada di Sisi yang Benar dalam Sejarah