TEMPO.CO, Jakarta - Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan pada Jumat bahwa keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), tidak akan mempengaruhi tindakan Israel. Kendati demikian, keputusan ICC akan "menjadi preseden berbahaya".
“Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun yang dilakukan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag untuk melemahkan kami membela diri,” kata Netanyahu dalam pernyataan yang dibagikan melalui Telegram.
“Meskipun keputusan yang dibuat oleh pengadilan di Den Haag tidak akan mempengaruhi tindakan Israel, keputusan tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang mengancam tentara dan tokoh masyarakat.”
Pernyataan itu dikeluarkan setelah muncul kabar ICC kemungkinan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Angkatan Darat Herzi Halevi karena melakukan kejahatan perang terhadap warga Palestina di Jalur Gaza sejak 7 Oktober lalu.
Stasiun televisi Israel Channel 13 pada Rabu melaporkan Dewan Keamanan Nasional Israel mengadakan diskusi rahasia mengenai kemungkinan tersebut.
Channel 13melaporkan bahwa diskusi tersebut dilakukan “untuk mengantisipasi kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan internasional dalam beberapa hari mendatang terhadap pejabat senior di Israel.”
Dikatakan bahwa sebagai bagian dari diskusi, beberapa tindakan segera disetujui untuk diambil Israel sebagai respons terhadap potensi tindakan ini, termasuk “meluncurkan kampanye politik” di tingkat internasional untuk menentangnya.
Saluran tersebut mengungkapkan bahwa Netanyahu mengadakan pembicaraan pada Rabu malam dengan rekan-rekannya dari Belanda, Republik Ceko dan Austria sebagai bagian dari upaya untuk menghalangi langkah potensial tersebut.
Sementara itu, Menteri Urusan Strategis Israel Ron Dermer dan Duta Besar Israel untuk Amerika Serikat Michael Herzog, akan menghubungi Kongres AS dan pemerintahan Presiden Joe Biden.
Saluran tersebut mengutip pejabat senior Israel yang tidak disebutkan namanya yang mengatakan bahwa jika langkah ini diambil, hal ini mengingatkan pada tindakan yang diambil terhadap Rusia dan presidennya, Vladimir Putin, menyusul invasi ke Ukraina sejak Februari 2022.
Para pejabat menambahkan bahwa ICC akan fokus pada “pembuat kebijakan daripada tentara berpangkat rendah” dalam surat perintah penangkapan.
Israel melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan hampir 1.139 orang.
Lebih dari 34.200 warga Palestina telah terbunuh dan 77.200 lainnya terluka di tengah pengepungan ketat yang diberlakukan oleh Israel, yang menyebabkan seluruh penduduk, terutama penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85% penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.
Pilihan Editor: 5 Negara Laporkan PM Israel Benjamin Netanyahu ke ICC, Berikut Profil International Criminal Court
REUTERS | ANADOLU