Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Reporter

image-gnews
Seorang wanita mengibarkan bendera saat orang-orang merayakan Hari Nasional tahunan ke-90 Arab Saudi, di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Riyadh, Arab Saudi 23 September 2020. REUTERS/Ahmed Yosri
Seorang wanita mengibarkan bendera saat orang-orang merayakan Hari Nasional tahunan ke-90 Arab Saudi, di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Riyadh, Arab Saudi 23 September 2020. REUTERS/Ahmed Yosri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi akan menerapkan aturan baru untuk mengatur kontrak bagi pekerja rumah tangga. Menurut Saudi Press Agency, inisiatif ini membahas prosedur pemutusan kontrak secara sepihak jika pekerja rumah tangga tidak menjalankan tugasnya.

Menurut kementerian, inisiatif ini mencerminkan komitmen berkelanjutannya untuk meninjau peraturan pasar tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sektor tenaga kerja dalam negeri. Hal ini sejalan dengan strategi kementerian yang lebih luas mengenai pasar tenaga kerja, yang berupaya memperkuat hubungan kontrak antara pekerja dan pengusaha, sekaligus menjaga hak-hak semua pihak yang terlibat. Selain itu, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan fleksibilitas pasar secara keseluruhan di Arab Saudi. 

Berdasarkan aturan baru ini, jika majikan memutuskan kontrak karena pekerja rumah tangganya tidak masuk kerja dalam dua tahun pertama setelah kedatangan mereka di Arab Saudi, maka pekerja tersebut harus berangkat secara permanen dalam waktu 60 hari. Jika tidak dilaksanakan, maka hal ini akan melanggar undang-undang tempat tinggal dan ketenagakerjaan.

Demikian pula jika kontrak diakhiri karena tidak masuk kerja setelah dua tahun, pekerja rumah tangga tersebut harus berhenti bekerja secara permanen atau beralih ke majikan baru dalam waktu 60 hari sejak ketidakhadirannya.

Kementerian juga telah menetapkan pedoman khusus untuk melaporkan kejadian ketidakhadiran pekerja. Pengusaha diperbolehkan untuk mencabut laporan ketidakhadiran dalam waktu 15 hari sejak penyerahan awal. Setelah periode ini, laporan menjadi final kecuali pekerja meminta pengalihan layanan melalui platform Musaned atau memilih keberangkatan permanen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan baru ini mencakup dua layanan utama yaitu pemutusan kontrak karena ketidakhadiran kerja dan layanan mobilitas tenaga kerja. Peraturan ini berlaku bagi semua pekerja rumah tangga, dengan pedoman yang jelas yang menjamin perlindungan hak-hak kontraktual bagi pekerja dan majikan. Implementasinya akan dimulai 120 hari setelah keputusan dikeluarkan, yaitu pada 28 Maret.

ARAB NEWS 

Pilihan editor: Italia Selamatkan 1100 Migran di Lepas Pantai Italia dalam 24 Jam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

18 jam lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau jemaah haji menjaga kesehatan untuk mengantisipasi cuaca panas di Arab Saudi.


Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

21 jam lalu

Jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. Mereka tiba di Tanah Air menggunakan pesawat Saudi Arabia Airline SV 5004 Boeing 747-400. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Catat Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah.


Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

1 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menyalami peserta ibadah haji kloter BTH 1 saat pelepasan di Hotel 310 Syisyah, Mekah, Arab Saudi, Senin 3 Juli 2023. Sebanyak 14 kloter akan diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah pada 4 Juli 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.


Keras, Arab Saudi Ultimatum Israel Agar Tak Serang Rafah

1 hari lalu

Pengungsi Palestina melarikan diri dari Rafah setelah militer Israel mulai mengevakuasi warga sipil dari bagian timur kota Gaza selatan, menjelang ancaman serangan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di selatan Gaza Strip 6 Mei 2024. Hamas menyetujui proposal gencatan senjata di Gaza dari para mediator, namun Israel mengatakan persyaratan tersebut tidak memenuhi tuntutannya dan terus melanjutkan serangan di Rafah. REUTERS/Doaa al Baz
Keras, Arab Saudi Ultimatum Israel Agar Tak Serang Rafah

Arab Saudi menekan Israel agar tak menyerang Rafah.


Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

2 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas membayarkan belanjaan warga di Pasar Tos 3000 Jodoh Batam, Minggu (17/12/2023). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.


Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas usai melakukan kunjungan kerja ke area Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin, 6 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.


Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

5 hari lalu

Pekerja menurunkan bantuan kemanusiaan, di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan Hamas, dekat titik Penyeberangan Erez di Gaza utara, 1 Mei 2024. REUTERS/Ronen Zvulun
Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

Menurut media asal AS, Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial terkait perang di Gaza.


Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

6 hari lalu

Pengunjung berdoa di Raudhah atau taman surga saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu 15 Juli 2023. Ziarah di makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi tujuan umat Islam yang beribadah di Masjid Nabawi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

6 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

6 hari lalu

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.