TEMPO.CO, Jakarta - Singapura meminta Kedutaan Besar Israel di negara kota tersebut untuk menghapus unggahan di media sosial tentang Palestina. Unggahan pekan lalu itu dinilai dapat mengobarkan ketegangan, menurut Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam pada Senin, 25 Maret 2024.
Kedubes Israel di Singapura disebut mengunggah materi bahwa nama Israel disebutkan sebanyak 43 kai dalam Al Quran. Namun Palestina tidak disebutkan dalam kitab suci umat Islam tersebut, menurut laporan media lokal.
Shanmugam mengatakan dia meminta kementerian luar negeri Singapura untuk memberitahu kedutaan Israel untuk menghapus postingan itu. "Unggahan di halaman media sosial kedutaan Israel itu benar-benar tidak dapat diterima. Saya sangat kecewa ketika diberitahu tentang hal itu," kata Shanmugam kepada wartawan.
“Ini tidak sensitif dan tidak pantas. Ini berisiko merusak keselamatan, keamanan, dan keharmonisan kita di Singapura.” Shanmugam mengatakan postingan itu telah dihapus.
“Unggahan seperti ini dapat mengobarkan ketegangan, dan dapat membahayakan komunitas Yahudi di sini. Kemarahan dari unggahan tersebut berpotensi meluas ke ranah fisik,” ujarnya.
“Adalah salah jika secara selektif menunjuk pada teks-teks agama untuk menyampaikan maksud politik. Yang lebih buruk lagi, dalam situasi saat ini, jika kedutaan Israel menggunakan Al Quran untuk tujuan tersebut.”