Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Kedudukan, Tugas dan Fungsi dari Komisi HAM PBB

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa disingkat HAM PBB, didirikan pada tahun 1946 untuk merajut tatanan hukum internasional yang melindungi hak-hak dan kebebasan fundamental kita. Terdiri dari 53 anggota negara, tugas pokoknya berkembang seiring waktu untuk memungkinkannya merespons berbagai macam masalah hak asasi manusia dan menetapkan standar untuk mengatur perilaku negara.

Dewan ini juga bertindak sebagai forum di mana negara-negara besar dan kecil, kelompok-kelompok non-pemerintah dan para pembela hak asasi manusia dari seluruh dunia menyuarakan keprihatinan mereka.

Dalam sidang tahunan rutinnya di Jenewa, yang dihadiri oleh lebih dari 3.000 delegasi dari negara-negara anggota dan pengamat serta organisasi non-pemerintah, Komisi mengadopsi sekitar seratus resolusi, keputusan, dan pernyataan Ketua mengenai hal-hal yang relevan bagi individu di semua wilayah dan situasi. Komisi ini dibantu oleh Sub-Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, sejumlah kelompok kerja dan jaringan para ahli, perwakilan dan pelapor yang diberi mandat untuk memberikan laporan mengenai isu-isu tertentu.

Tema-tema utama yang dibahas oleh Komisi adalah: hak untuk menentukan nasib sendiri; rasisme; hak atas pembangunan; masalah pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Arab yang diduduki, termasuk Palestina; masalah pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di bagian manapun di dunia; hak-hak ekonomi, sosial dan budaya; hak-hak sipil dan politik, termasuk masalah penyiksaan dan penahanan, penghilangan paksa dan eksekusi tanpa proses peradilan, kebebasan berekspresi, kemandirian peradilan, kekebalan hukum, dan intoleransi agama; hak asasi manusia perempuan, anak-anak, pekerja migran, minoritas dan orang-orang terlantar; isu-isu masyarakat adat; pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.

Termasuk pekerjaan Sub-Komisi, badan-badan perjanjian dan lembaga-lembaga nasional; dan layanan konsultasi dan kerjasama teknis di bidang hak asasi manusia.

Prosedur dan Mekanisme

Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia yang didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993, adalah biro PBB yang diberi mandat untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum internasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mencapai tujuan ini, OHCHR berfokus pada penetapan standar, pemantauan, dan implementasi serta berfungsi sebagai sekretariat yang memberikan dukungan administratif, logistik, dan substantif kepada Dewan Hak Asasi Manusia dan badan-badan PBB lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Lembaga ini dikonsolidasikan dengan Pusat Hak Asasi Manusia PBB sebelumnya pada tahun 1997.

Kelompok Kerja

Dari waktu ke waktu, Komisi mengidentifikasi area-area di mana standar-standar yang ada perlu dikembangkan lebih lanjut untuk menghadapi masalah-masalah baru yang terus berkembang. Sebagai contoh, Komisi bekerja untuk memperkuat perlindungan terhadap penyiksaan dan bentuk-bentuk lain dari perlakuan kejam atau tidak manusiawi di dalam tahanan melalui kunjungan pencegahan ke tempat-tempat penahanan, dan untuk mempromosikan hak-hak penduduk asli.

Subyek-subyek lain yang dipertimbangkan oleh kelompok-kelompok kerja Komisi adalah hak atas pembangunan, dan program-program penyesuaian struktural dan hak asasi manusia.
Ketika pengaduan dari individu atau organisasi yang diterima oleh Kelompok Kerja Sub-Komisi tentang Komunikasi mengungkapkan suatu pola pelanggaran hak asasi manusia yang serius di suatu negara, masalah ini dapat dibawa ke perhatian Kelompok Kerja Komisi tentang Situasi dan Komisi itu sendiri.

OHCHR.ORG | BRITANNICA
Pilihan editor: Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

35 menit lalu

Seorang petugas polisi menggunakan anjing pelacak untuk memeriksa kapal kargo yang memuat bantuan kemanusiaan ke Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di pelabuhan Larnaca, Siprus, 16 Maret 2024. REUTERS
Siprus Lanjutkan Bantuan Pangan ke Gaza Via Laut Pasca-Pembunuhan Relawan WCK

Pengiriman bantuan pangan ke Gaza dari Siprus melalui jalur laut dilanjutkan pada Jumat malam


Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

35 menit lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

54 menit lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

3 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

9 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

12 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

21 jam lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.


Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

21 jam lalu

Ganjar Pranowo bersepeda santai di rumahnya di Sleman, Yogyakarta, Rabu, 24 April 2024. Foto: Istimewa.
Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

21 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PAN Sambut Baik Keputusan NasDem Merapat ke Prabowo-Gibran

Politikus PAN itu mengaku tidak khawatir jatah kursi untuk partainya di kabinet Prabowo-Gibran akan berkurang.