TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah laporan yang diterbitkan oleh kelompok penelitian Forensic Architecture mempertanyakan argumen Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan bahwa mereka telah menerapkan langkah-langkah untuk melindungi kehidupan sipil di Gaza.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari pembelaan Israel terhadap tuduhan genosida yang dilontarkan oleh Afrika Selatan di ICJ atas perilakunya selama perang di Gaza.
Forensic Architecture, yang berbasis di Universitas Goldsmith di London, juga menyatakan dalam laporannya, yang diterbitkan pada Rabu, 13 Maret 2024, bahwa apa yang Israel sebut sebagai evakuasi kemanusiaan terhadap penduduk Gaza mungkin merupakan pemindahan paksa mereka, yang merupakan kejahatan perang.
Kelompok penelitian ini sebelumnya telah mendapatkan pengakuan atas penelitian sumber terbuka multidisiplin mengenai konflik dan kekerasan negara. Mereka telah mengajukan bukti-bukti tersebut ke Dewan Keamanan PBB, Pengadilan Kriminal Internasional, dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa.
Pembelaan Israel di ICJ
Dalam pembelaannya terhadap tuduhan genosida di ICJ pada 12 Januari, Israel mengutip keberadaan Unit Mitigasi Kerugian Sipil sebagai bukti upaya yang dilakukan militernya untuk menghindari korban sipil.
Pengacara yang mewakili Israel antara lain menyebutkan upaya Unit tersebut untuk memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga sipil di daerah sasaran, termasuk selebaran, siaran radio, dan panggilan telepon, serta menyediakan peta yang merinci koridor ke tempat-tempat yang dianggap aman.
Klaim Israel, selain mendapat perhatian besar di media internasional, juga menjadi dasar pembenaran mereka atas kelanjutan kampanye militernya terhadap Gaza.
Namun menurut penelitian tersebut, “perintah evakuasi” Israel telah “menghasilkan perpindahan massal dan pemindahan paksa, dan berkontribusi terhadap pembunuhan warga sipil di seluruh Gaza”.
Sejak perang dimulai pada Oktober, sekitar dua juta warga Palestina di Gaza telah mengungsi dari utara ke selatan. Dari jumlah tersebut, laporan tersebut mencatat, sejumlah besar penelitian, termasuk penelitiannya sendiri, "mendokumentasikan warga sipil Palestina yang dibom, ditembaki, dieksekusi, ditangkap, disiksa, diperlakukan dengan cara yang merendahkan martabat, dan secara paksa dihilangkan oleh militer Israel di sepanjang jalan, koridor, dan zona-zona yang dinyatakan 'aman'."
Hasilnya, menurut Forensic Architecture, adalah kematian lebih dari 30.000 orang di Gaza, lebih dari 70 persen di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, ribuan lainnya hilang, dan puluhan ribu lainnya terluka.
Kerusakan yang menimpa masyarakat telah diperburuk oleh apa yang disebut dalam laporan tersebut sebagai “tingkat kerusakan infrastruktur dan pertanian yang tak tertandingi dan dahsyat, serta penargetan sistematis terhadap bangunan-bangunan penting milik warga sipil, termasuk rumah sakit, sekolah, situs warisan agama dan budaya, toko roti, dan rumah-rumah.”
Alih-alih berfungsi sebagai tindakan kemanusiaan yang dimaksudkan untuk melindungi kehidupan, penelitian tersebut menuduh bahwa perintah evakuasi Israel telah memfasilitasi "pengungsian, kematian, dan tindakan genosida" terhadap warga Palestina di Gaza.