Selain isu tunggakan, proyek KF-21 juga tercemar oleh dugaan upaya pencurian teknologi oleh seorang insinyur Indonesia yang terlibat dalam proyek tersebut. Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan telah mengajukan permintaan kepada polisi agar dilakukan penyelidikan awal terhadap dugaan tersebut.
Insinyur Indonesia itu, yang tidak diketahui namanya, tertangkap bulan lalu saat mencoba mengambil perangkat penyimpanan USB yang berisi data jet tempur KF-21 dan telah dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Atas permintaan DAPA pada Kamis, 22 Februari 2024, kepolisian diharapkan menginvestigasi apakah data tersebut termasuk rahasia militer atau teknologi lain yang melanggar Undang-Undang Keamanan Teknologi Pertahanan.
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan pemerintah Indonesia masih melakukan proses verifikasi dengan Korea Selatan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul soal hal ini.
“Proses verifikasi masih berlangsung dan KBRI Seoul terus memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran,” kata juru bicara Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis.
YONHAP NEWS AGENCY
Pilihan editor: Sakit Kanker, Raja Charles Menangis Terima Banyak Dukungan