TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga seorang pria Korea Selatan yang menjadi korban kerja paksa selama penjajahan Jepang pada 1910 – 1945 menerima kompensasi uang senilai puluhan juta won dari Hitachi Zosen, perusahaan tempat ia kerja.
Keluarga mendiang pria tersebut, yang meninggal pada 2019 dan hanya diidentifikasi dengan nama marga Lee, menarik uang kompensasi sebesar 60 juta won (Rp703 juta) dari Hitachi Zosen melalui Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa, 20 Februari 2024.
Awalnya, perusahaan Hitachi Zosen menyetorkan uang tersebut ke pengadilan sebagai semacam jaminan, kata pengacara keluarga Lee yang bernama Lee Min.
Pembayaran tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung Korea Selatan memenangkan keluarga Lee dalam kasus melawan Hitachi Zosen, perusahaan besar yang bergerak di bidang mesin dan teknik berat, pada Desember 2023.
Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan banding yang memerintahkan Hitachi Zosen untuk membayar 50 juta won berserta bunga atas kerugian yang diderita korban kerja paksa yang bermarga Lee, akibat kerja paksa di galangan kapal selama pemerintahan kolonial Jepang pada 1910 – 1945.
Tepatnya, putusan MA Korea Selatan menguatkan putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Januari 2019 yang memerintahkan Hitachi Zosen untuk membayar ganti rugi kepada mantan pekerja, putusan yang sama oleh pengadilan tersebut pada Juni 2019, dan putusan Pengadilan Tinggi Gwangju pada Desember 2018 yang memerintahkan Mitsubishi Heavy untuk membayar kompensasi kepada mantan pekerja.