Hitachi Zosen melakukan setoran tunai segera setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan putusan pada Januari 2019. Juru bicara Hitachi Zosen mengatakan “sangat disesalkan” bahwa pengadilan melepaskan uang tersebut kepada keluarga Lee.
Ini merupakan kasus pertama dan satu-satunya di mana sebuah perusahaan Jepang yang terlibat dalam praktik kerja paksa di masa perang telah membayar sejumlah uang ke pengadilan Korea Selatan.
“Ini pertama kalinya uang yang dibayarkan secara sukarela oleh perusahaan Jepang dikirimkan kepada korban kerja paksa,” kata pengacara keluarga Lee. “Sangat berarti bahwa kompensasi de facto untuk beberapa korban telah disediakan oleh perusahaan Jepang.”
Sebelumnya, Jepang selalu memprotes putusan-putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tentang hal ini. Jepang mengatakan putusan-putusan yang memerintahkan kompensasi dapat melanggar perjanjian-perjanjian diplomatik antara Tokyo dan Seoul yang bertujuan mengatasi isu masa penjajahan antara kedua negara.
Mahkamah Agung juga sebelumnya telah mengadili kasus-kasus kerja paksa zaman penjajahan lainnya, melibatkan perusahaan seperti Mitsubishi Heavy Industries dan Nippon Steel Corp. Mereka telah menolak putusan dan enggan untuk membayar kompensasi hingga sekarang.
Praktik kerja paksa saat penjajahan dan isu perempuan Korea dipaksa bekerja menjadi wanita penghibur atau jugun ianfu di rumah bordil militer Jepang telah lama memperburuk hubungan kedua negara, dan terus memperumit upaya untuk memperbaikinya.