TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joe Biden telah menandatangani perintah yang melindungi warga Palestina di Amerika Serikat dari deportasi selama 18 bulan ke depan. Hal ini diungkapkan Gedung Putih pada Rabu, mengutip memburuknya kondisi kemanusiaan di Jalur Gaza.
Langkah tersebut memberikan “penundaan pengusiran paksa” sekitar 6.000 warga Palestina dari AS, kata seorang pejabat pemerintahan Biden.
Dalam sebuah pernyataan, penasihat keamanan nasional Gedung Putih Jake Sullivan mengatakan bahwa setelah “serangan yang dilakukan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober, dan respons militer Israel, kondisi kemanusiaan di Gaza telah memburuk secara signifikan.”
Sullivan mengatakan langkah Biden akan memberi warga Palestina di AS “tempat perlindungan sementara.” Siapa pun yang secara sukarela kembali ke wilayah Palestina akan kehilangan perlindungan, tambahnya.
Setelah lebih dari empat bulan berperang, Biden menghadapi tekanan untuk berbuat lebih banyak guna melindungi warga Palestina di Gaza dan menyalurkan bantuan ke daerah kantong tersebut. Dia juga mendapat kritik dari para pemimpin Arab-Amerika dan Muslim karena tidak menyerukan gencatan senjata permanen dalam konflik tersebut.
Abed Ayoub, direktur eksekutif Komite Anti-Diskriminasi Amerika-Arab, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “sangat dibutuhkan” tindakan yang melindungi warga Palestina di AS.
“Kami melihat situasi di Gaza dan Palestina belum membaik, dan ini merupakan sesuatu yang disambut baik, dan kami senang melihat hal ini diterapkan,” kata Ayoub.
Pejabat kesehatan Gaza mengatakan setidaknya 28.500 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober, setelah serangan Hamas membunuh 1.140 orang dan menyandera sekitar 250 orang di Israel selatan, menurut penghitungan Israel.
Pilihan Editor: Aktivis Palestina Anggota PFLP Ditahan di Prancis dan Menunggu Deportasi
REUTERS