TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Nikaragua pada Senin memulai proses untuk menuntut Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas keterlibatan mereka dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza. Langkah ini karena keempat negara Barat itu memberikan senjata dan sarana kepada militer Israel selama serangan sejak 7 Oktober yang telah menewaskan lebih dari 27.400 warga Palestina di Gaza.
Otoritas Nikaragua menerbitkan sebuah pernyataan resmi memperingatkan negara-negara Barat bahwa mereka mungkin ikut terlibat dalam “pelanggaran mencolok dan sistemik” terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida dan Konvensi Internasional tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza.
Dalam catatannya, Nikaragua mendesak keempat negara tersebut untuk segera menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi kepada “Israel”. Sebab, Israel mungkin menggunakannya untuk memfasilitasi atau melakukan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida di Gaza.
Memorandum tersebut menggarisbawahi bahwa negara-negara yang mendukung “Israel” berkewajiban untuk menghentikan pasokan senjata ke Israel “sejak saat negara tersebut menyadari adanya risiko serius melakukan genosida.”
Hal ini telah tercapai, tambah memorandum tersebut, sejak "Mahkamah Internasional pada 26 Januari mengeluarkan keputusan awal yang menganggap masuk akal jika Konvensi Genosida telah dilanggar oleh Israel di Gaza."
Pengadilan mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan menambahkan bahwa warga Palestina adalah kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi Genosida.
Pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, memastikan pasukannya tidak melakukan genosida, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Israel diharuskan menyerahkan laporan ke pengadilan dalam waktu satu bulan, merinci tindakannya untuk mematuhi perintah tersebut. Selain itu, negara Zionis ini harus menerapkan langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida dalam konteks perangnya di Gaza.
Afrika Selatan memuji tindakan sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dalam gugatan genosida terhadap “Israel” di Den Haag. Pretoria menggambarkannya sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi sistem hukum internasional.
Seorang legislator sayap kiri Perancis memuji tindakan sementara tersebut, dan menggambarkan putusan tersebut sebagai sesuatu yang “bersejarah”, dan menyatakan bahwa hal tersebut “dengan jelas menunjukkan risiko genosida di Jalur Gaza.”
Pilihan Editor: Kementerian Luar Negeri Jerman Mengecam Penjajahan Kembali Gaza
AL MAYADEEN