Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dislepet Duterte, Ferdinand Marcos Jr: Dia Kebanyakan Fentanyl!

Reporter

image-gnews
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Aaron Favila/POOL via REUTERS
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Aaron Favila/POOL via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. pada Senin 29 Januari 2024 menertawakan pendahulunya, Rodrigo Duterte, yang mengancam akan menggulingkannya.

Dalam pidatonya yang sarat sumpah serapah pada Minggu malam, mantan pemimpin populis tersebut menuduh Marcos berencana mengamandemen konstitusi untuk mencabut batasan masa jabatan.

Duterte memperingatkan bahwa hal tersebut dapat menyebabkan Marcos digulingkan seperti ayahnya – mendiang diktator Ferdinand Marcos.

Duterte bahkan menuduh Marcos sebagai pecandu narkoba.

Marcos mengatakan kepada wartawan sebelum terbang untuk lawatan ke Vietnam bahwa dia tidak akan menghargai pertanyaan tersebut dengan sebuah jawaban. Namun, ia mengklaim Duterte-lah yang menggunakan fentanyl, opioid yang kuat.

Pada 2016, Duterte mengatakan pernah menggunakan fentanyl di masa lalu untuk meringankan rasa sakit yang disebabkan oleh cedera tulang belakang akibat kecelakaan sepeda motor. Kendati demikian, ia belum mengakui penggunaan obat tersebut hingga saat ini.

“Saya pikir itu karena fentanyl,” kata Marcos. “Fentanyl adalah obat pereda nyeri terkuat yang bisa Anda beli. … Setelah lima, enam tahun, hal itu akan berdampak padanya, itulah mengapa menurut saya inilah yang terjadi.”

Pidato kecaman Duterte terhadap Marcos pada Minggu malam memperkuat rumor berbulan-bulan tentang perpecahan politik antara keduanya. Meskipun putri Duterte, Sara, adalah wakil presiden Marcos setelah kemenangan telak mereka dalam pemilu 2022.

Duterte mengklaim tanpa memberikan bukti apa pun bahwa anggota parlemen yang mendukung Marcos, termasuk Ketua DPR Martin Romualdez, menyuap pejabat lokal untuk mengamendemen konstitusi 1987. Amendemen ini guna menghapus batasan masa jabatan sehingga Marcos dapat memperpanjang masa jabatan mereka.

Presiden Filipina hanya dapat menjabat satu kali masa jabatan enam tahun berdasarkan konstitusi 1987.

Romualdez, yang merupakan sepupu Marcos, membantah klaim tersebut, dan mengatakan bahwa ia ingin konstitusi diamendemen hanya untuk menghapus pembatasan investasi asing.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konstitusi 1987, yang sarat dengan perlindungan untuk mencegah kediktatoran, mulai berlaku setahun setelah ayah Marcos digulingkan oleh pemberontakan “kekuatan rakyat”. Penggulingan ini didukung tentara di tengah tuduhan penjarahan dan kekejaman hak asasi manusia selama pemerintahannya.

Dalam beberapa pekan terakhir, para pendukung Duterte dibuat marah oleh laporan mengenai kunjungan mendadak penyelidik Pengadilan Kriminal Internasional bulan lalu yang menyelidiki pembunuhan yang meluas selama tindakan keras anti-narkoba yang dilancarkan Duterte saat menjabat sebagai presiden.

Kunjungan yang dilaporkan belum dikonfirmasi.

Duterte, yang terkenal karena tindakan kerasnya yang menewaskan ribuan tersangka yang sebagian besar adalah orang miskin, menyatakan dalam pidatonya tanpa memberikan bukti apa pun bahwa Marcos pernah masuk dalam daftar tersangka pengguna narkoba.

“Anda, militer, Anda tahu ini, kami punya presiden yang pecandu narkoba,” kata Duterte yang disambut sorak sorai beberapa ribu pendukungnya di wilayah selatan kota Davao.

Badan Pemberantasan Narkoba Filipina mengatakan pada Senin 29 Januari 2024 bahwa Marcos tidak pernah ada dalam daftar tersebut, bertentangan dengan klaim Duterte.

Pada 2021 ketika ia menjadi calon presiden, juru bicaranya menunjukkan dua laporan dari rumah sakit swasta dan laboratorium kepolisian nasional yang secara terpisah menyebutkan Marcos dinyatakan negatif menggunakan kokain dan sabu.

Pilihan Editor: Politik Filipina Memanas, Duterte Ancam Gulingkan Presiden Fredinand Marcos Jr

ABC NEWS | REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Waspada Mpox: Kasus Ditemukan di Filipina dan Malaysia, Negara Mana Lagi yang Terpapar?

15 jam lalu

Seorang perawat mempersiapkan ruangan isolasi khusus pasien positif terjangkit cacar monyet atau mongkeypox (Mpox) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai, Riau, Sabtu 31 Agustus 2024. Pihak RSUD Dumai menyediakan empat ruangan isolasi khusus penyakit cacar monyet (Mpox), mempersiapkan peralatan medis dan obat-obatan serta tenaga kesehatan untuk merawat pasien yang terjangkit penyakit itu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Waspada Mpox: Kasus Ditemukan di Filipina dan Malaysia, Negara Mana Lagi yang Terpapar?

Pada Agustus 2024, beberapa negara di Asia Tenggara, termasuk di Swedia, Filipina, dan Thailand, melaporkan peningkatan kasus Mpox atau cacar monyet.


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

1 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

1 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

1 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

1 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

2 hari lalu

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam meraih penghargaan tertinggi dalam ajang International Quality and Productivity Convention (IQPC) 2024 yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 10-11 September 2024. Dok. Antam
Berkat Inovasi Berkelanjutan, Antam Raih Penghargaan Tertinggi Ajang IQPC 2024 di Filipina

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali menorehkan prestasi di kancah internasional dengan meraih penghargaan tertinggi dalam ajang International Quality and Productivity Convention (IQPC) 2024 yang berlangsung di Manila, Filipina, pada 10-11 September 2024.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

2 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

2 hari lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

4 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.