Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Afrika Selatan Seret Israel ke ICJ atas Tuduhan Genosida, Bagaimana Caranya?

image-gnews
Seorang wanita membawa spanduk bertuliskan dalam bahasa Spanyol:
Seorang wanita membawa spanduk bertuliskan dalam bahasa Spanyol: "Hentikan pembantaian" selama pawai mendukung Palestina, menyerukan gencatan senjata dan menuduh Israel melakukan "genosida" di Gaza, di Havana, Kuba, 23 November 2023. REUTERS /Alexandre Meneghini
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAfrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ). Pada 29 Desember 2023 lalu, Afrika Selatan memohon ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 melalui tindakan lembaga dan pejabat negaranya.

Dalam permohonannya, Afrika Selatan menyatakan “Israel, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal untuk mencegah genosida dan gagal untuk menindak hasutan secara langsung dan publik untuk melakukan genosida”.

Negara tersebut menyatakan “tindakan dan kelalaian Israel . . . bersifat genosida, karena dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukan. . . untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas”.

Permohonan tersebut juga mencakup permintaan kepada ICJ untuk menerapkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut berdasarkan Konvensi Genosida, dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di dalam Konvensi.

ICJ telah menjadwalkan sidang pada 11 dan 12 Januari 2024 mendatang di Den Haag, Belanda mengenai permohonan tersebut. Afrika Selatan akan menyampaikan argumen mereka pada tanggal 11 dan Israel pada tanggal 12, masing-masing dalam waktu dua jam. Prosesnya hanya akan melibatkan presentasi argumen hukum, tanpa keterangan saksi maupun pemeriksaan silang.

Berikut mekanisme pengadilan, dasar hukum, daftar hakim yang akan mengadili kasus, dan sifat putusan ICJ.

Bagaimana cara kerja ICJ?
ICJ memiliki wewenang untuk menangani dua jenis kasus. Pertama adalah perselisihan hukum antar negara berdasarkan pengajuan negara itu sendiri. Kedua adalah permintaan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan khusus.

Kasus Afrika Selatan melawan Israel tergolong dalam kasus perselisihan. Sementara jalur yang akan ditempuh Indonesia pada Februari mendatang adalah proses pembentukan pendapat penasehat atau advisory opinion. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan mewakili Indonesia dalam memberikan pendapat lisan di hadapan ICJ mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel di Palestina berdasarkan permintaan dari Majelis Umum Perserikatan PBB.

Negara-negara yang dapat menjadi pihak dalam kasus perselisihan adalah negara anggota PBB, negara pihak dalam Statuta ICJ, atau negara yang telah menerima yurisdiksi ICJ.

Dasar hukum
Afrika Selatan dalam permohonannya menggunakan dasar hukum Pasal 36, ayat 1, Statuta ICJ dan Pasal IX Konvensi Genosida. Israel dan Afrika Selatan keduanya merupakan negara pihak dalam konvensi tersebut.

Pasal 36 mengatur yurisdiksi ICJ, yang mencakup semua kasus yang dirujuk oleh para negara pihak dan semua hal yang secara khusus diatur dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian dan konvensi lain yang berlaku. 

Sementara Pasal IX Konvensi Genosida menyatakan perselisihan antar negara pihak sehubungan dengan konvensi itu harus diajukan di hadapan ICJ atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

Permohonan Afrika Selatan juga termasuk permintaan kepada ICJ untuk menerapkan tindakan sementara atau jangka pendek sesuai dengan Pasal 41 Statuta Pengadilan dan Pasal 73, 74 dan 75 Peraturan Pengadilan. Pada dasarnya, Afrika Selatan meminta ICJ menerapkan tindakan untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut berdasarkan Konvensi Genosida, dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di dalam Konvensi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Pengadilan, permintaan tindakan sementara “harus diprioritaskan di atas semua kasus lainnya”.

Hakim ICJ dalam kasus Afrika Selatan v. Israel
ICJ terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan sembilan tahun. Untuk dapat terpilih, seorang kandidat harus memperoleh suara mayoritas absolut di kedua badan tersebut. Sepertiga anggota ICJ dipilih setiap tiga tahun sekali, dan hakim sebelumnya berhak untuk dipilih kembali.

Mahkamah secara keseluruhan harus “mewakili bentuk-bentuk utama peradaban dan sistem hukum utama dunia”, menurut situs resmi ICJ.

Susunan hakim di ICJ terdiri dari tiga hakim negara Afrika, dua hakim dari Amerika Latin dan Karibia, tiga hakim Asia, lima hakim dari Eropa Barat dan negara-negara Barat lainnya, dan dua dari Eropa Timur. Biasanya, ICJ selalu menyertakan masing-masing satu hakim dari lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yaitu Amerika Serikat, Rusia, Cina, Prancis, dan Inggris.

Jika ICJ tidak memiliki hakim yang berkewarganegaraan dari negara-negara pihak dalam kasus tertentu, masing-masing negara tersebut dapat memilih seorang hakim ad hoc. Hakim yang dipilih dapat berasal dari negara mana pun dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan hakim non ad hoc.

Saat ini susunan hakim yang akan mengadili kasus Afrika Selatan v. Israel adalah dari AS, Rusia, Slovakia, Prancis, Maroko, Somalia, Cina, Uganda, India, Jamaika, Lebanon, Jepang, Jerman, Australia, dan Brasil. Meski berasal dari negara berbeda-beda, hakim-hakim ICJ bersifat independen.

Afrika Selatan telah menunjuk Dikgang Moseneke, mantan wakil ketua hakim Afrika Selatan sebagai hakim ad hoc. Sementara Israel telah menunjuk Aharon Barak, pensiunan presiden Mahkamah Agung Israel, untuk peran itu.

Apakah sifat putusan ICJ mengikat?
Putusan ICJ bersifat final, mengikat, dan tanpa banding. Namun ICJ tidak memiliki wewenang untuk menegakkan putusan tersebut, mengingat negara memiliki kedaulatannya masing-masing. Tetapi jika putusan ICJ nanti memenangkan Afrika Selatan dan menentang Israel, hal tersebut dapat merusak reputasi internasional Israel dan menciptakan preseden hukum.

Menurut ICJ, “jarang ada putusan yang tidak dilaksanakan”, karena jika suatu negara telah membawa kasus ke hadapan ICJ maka negara tersebut telah menyetujui yurisdiksi Mahkamah atas perkara terkait. 

Negara pihak yang menganggap bahwa pihak lain dalam kasus perselisihan telah gagal melaksanakan kewajiban berdasarkan putusan Mahkamah dapat mengajukan permasalahan tersebut ke Dewan Keamanan PBB. Dewan tersebut kemudian diberi wewenang untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus diambil untuk memberlakukan putusan ICJ.

ICJ.ORG 

Pilihan editor: 10 Bandara Terbesar di Dunia, Ada yang Luasnya Hampir Setengah Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

3 jam lalu

Polisi menangkap aktivis pro-Palestina yang menggelar aksi di dekat lokasi Met Gala, pada 6 Mei 2024. REUTERS
Polisi New York Tangkap Demonstran Pro-Palestina di Dekat Acara Met Gala

Pengunjuk rasa pro-Palestina mengadakan protes di sekitar acara mode bergengsi Met Gala di Museum Seni Metropolitan, New York.


Israel Tutup Perbatasan Rafah, PBB: Bencana Kemanusiaan Jika Bantuan Tak Bisa Masuk Gaza

5 jam lalu

Militer Israel beroperasi di Penyeberangan Rafah sisi Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Jalur Gaza selatan, dalam tangkapan layar yang diambil dari video selebaran yang dirilis pada 7 Mei 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
Israel Tutup Perbatasan Rafah, PBB: Bencana Kemanusiaan Jika Bantuan Tak Bisa Masuk Gaza

Pejabat PBB mengatakan penutupan perbatasan Rafah dan Karem Abu Salem (Kerem Shalom) merupakan "bencana besar" bagi warga Palestina di Gaza


Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

6 jam lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.


12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

6 jam lalu

Logo International Criminal Court (ICC) di Den Hague, Belanda. Sumber: aa.com.tr
12 Senator AS Ancam Sanksi Pejabat ICC dan Anggota Keluarga Jika Perintahkan Tangkap Netanyahu

12 senator AS mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap ICC jika menerbitkan perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu.


Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

7 jam lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) di Defense Services Asia and National Security Asia 2024. (Foto: Facebook/Anwar Ibrahim)
Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang


Profil Gustavo Petro, Presiden Kolombia Tegas Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel

7 jam lalu

Presiden Kolombia, Gustavo Petro. REUTERS/Vannessa Jimenez
Profil Gustavo Petro, Presiden Kolombia Tegas Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Gustavo Petro, Presiden Kolombia ini menyatakan sikap negaranya memutuskan hubungan diplomatik dengan Israel karena genosida di Gaza Palestina.


Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

7 jam lalu

Pengungsi Palestina melarikan diri dari Rafah setelah militer Israel mulai mengevakuasi warga sipil dari bagian timur kota Gaza selatan, menjelang ancaman serangan, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Khan Younis di selatan Gaza Strip 6 Mei 2024. Militer Israel melakukan serangan yang ditargetkan dengan sasaran kelompok Islam Hamas di bagian timur kota Rafah. REUTERS/Ramadhan Abed
Invasi Israel di Rafah, UN Women: 700.000 Perempuan dan Anak Perempuan Palestina dalam Bahaya

UN Women memperingatkan bahwa serangan darat Israel di Rafah, Gaza, akan memperburuk penderitaan 700.000 perempuan dan anak perempuan Palestina


Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

8 jam lalu

Kendaraan militer Israel beroperasi di Penyeberangan Rafah sisi Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Jalur Gaza selatan, dalam tangkapan layar yang diambil dari video selebaran yang dirilis pada 7 Mei 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS
Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

Militer Israel mengambil kendali atas perbatasan Rafah antara Gaza dan Mesir


Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

8 jam lalu

Menteri Luar Negeri Hadja Lahbib dan Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki. FOTO/X/@hadjalahbib
Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Menlu Belgia Hadja Lahbib mengatakan negaranya akan mendukung resolusi yang mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB


Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

8 jam lalu

Pengunjuk rasa mahasiswa berkemah di dekat pintu masuk Hamilton Hall di kampus Universitas Columbia, di New York, AS, 30 April 2024. Mary Altaffer/Pool via REUTERS
Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.