TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Hong Kong pada Kamis, 21 Desember 2023, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada adik perempuan pemimpin serikat pekerja pro-demokrasi karena menghilangkan barang bukti dari rumah pemimpin tersebut di tengah tindakan keras keamanan di kota bisnis yang dikuasai Cina itu.
Marilyn Tang, 63 tahun, sebelumnya mengaku bersalah setelah dia menghapus data di perangkat termasuk laptop dan ponsel milik saudara perempuannya, Elizabeth Tang, segera setelah dia ditangkap pada bulan Maret.
Hakim Patrick Tsang mengatakan meskipun pelanggarannya tidak terlalu serius dan terdakwa tidak "merusak perangkat", dia tetap menjatuhkan hukuman penjara.
Elizabeth, 65 tahun, ditangkap pada 9 Maret 2023 karena dituduh berkolusi dengan pasukan asing berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Cina, segera setelah dia kembali ke kota untuk mengunjungi suaminya, aktivis pro-demokrasi yang dipenjara, Lee Cheuk-yan, 66.
Sang suami, yang merupakan mantan anggota parlemen dan tokoh demokrasi terkemuka, menghadapi dakwaan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional dan sedang menunggu persidangan.
Kedua saudara perempuan tersebut telah dikaitkan dengan Konfederasi Serikat Buruh Hong Kong (HKCTU) – koalisi serikat buruh oposisi terbesar di kota itu yang dibubarkan pada tahun 2021 setelah beberapa anggotanya menerima pesan yang mengancam keselamatan mereka. Elizabeth pernah menjabat sebagai kepala eksekutifnya.
Pengacara Tang, Robert Pang, sebelumnya mengatakan kepada pengadilan dalam sidang mitigasi bahwa perilaku Marilyn "tidak direncanakan" sambil menyoroti pengabdian seumur hidupnya kepada masyarakat.
Pang menambahkan, laptop dan telepon Elizabeth hanya berisi informasi pribadi, foto keluarga, dan surat kepada suaminya yang tidak berdampak langsung pada penyelidikan polisi.
Sejauh ini lebih dari 280 orang ditangkap di Hong Kong berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang menghukum tindakan termasuk subversi, pemisahan diri, kolusi dengan kekuatan asing, dan terorisme dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kritikus dan taipan media terkemuka Hong Kong Jimmy Lai, 76, saat ini sedang berjuang melawan tuduhan kolusi asing dalam persidangan yang diawasi ketat dan telah menjadi titik konflik diplomatik.
Undang-undang keamanan nasional telah dikritik oleh beberapa negara Barat sebagai alat untuk mengekang kebebasan berpendapat dan perbedaan pendapat, sementara pemerintah Hong Kong dan Cina mengatakan undang-undang tersebut telah memulihkan stabilitas setelah protes massal pro-demokrasi pada 2019.
REUTERS
Pilihan Editor AS, Korsel dan Jepang Kecam Uji Coba Rudal Balistik Korea Utara